Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » Upaya Damai Berbuah Hasil, Hakim Mediator PA Kuala Pembuang Berhasil Selesaikan Perkara Melalui Mediasi
Upaya Damai Berbuah Hasil, Hakim Mediator PA Kuala Pembuang Berhasil Selesaikan Perkara Melalui Mediasi
  

Upaya Damai Berbuah Hasil, Hakim Mediator PA Kuala Pembuang Berhasil Selesaikan Perkara Melalui Mediasi

MEDIASI
Foto: Hakim Mediator PA Kuala Pembuang, Ria Safitri, S.H. bersama para pihak
berperkara yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi (20/11/2025)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

SERUYAN – Kamis, 20 November 2025. Pengadilan Agama Kuala Pembuang kembali berhasil melakukan penyelesaian perkara secara non litigasi. Seorang Hakim Mediator, Ria Safitri, S.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak yang terdaftar di PA Kuala pembuang dengan nomor register 244/Pdt. G/2025/PA.Klp.

Proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kuala Pembuang ini berlangsung dengan suasana yang penuh dengan keterbukaan dan musyawarah. Hakim mediator memfasilitasi dialog antara Pemohon dan Termohon dengan pendekatan persuasif dan komunikatif dengan  memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pendapat, harapan, dan permasalahan masing-masing, serta tetap berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui cara ini, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan Pemohon sepakat untuk mencabut permohonan cerai talak tersebut.

Keberhasilan mediasi ini tidak hanya mengakhiri permasalahan yang terjadi, namun juga memberikan kesempatan bagi Pemohon maupun Termohon untuk dapat memperbaiki hubungan dengan mempertimbangkan masa depan keluarga kedepannya. Pimpinan PA Kuala Pembuang, sangat mengapresiasi capaian tersebut dan menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Lebih lanjut beliau berharap, bahwa keberhasilan serupa dapat terus ditingkatkan, mengingat bahwa mediasi menjadi hal penting dalam menjaga keharmonisan serta meminimalisir konflik berkepanjangan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara cerai talak tersebut resmi dinyatakan selesai melalui jalur mediasi dan par apihak kembali membangun komitmen rumah tangga melalui hasil mediasi yang telah disepakati bersama. (Redaksi/FMA)

Berita Selanjutnya