Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » TINGKATKAN SINERGITAS PENGAMANAN SIDANG, SITA DAN EKSEKUSI, PA KUALA PEMBUANG TEKEN MoU DENGAN POLRES SERUYAN
TINGKATKAN SINERGITAS PENGAMANAN SIDANG, SITA DAN EKSEKUSI, PA KUALA PEMBUANG TEKEN MoU DENGAN POLRES SERUYAN
  

TINGKATKAN SINERGITAS PENGAMANAN SIDANG, SITA DAN EKSEKUSI,
PA KUALA PEMBUANG TEKEN MoU DENGAN POLRES SERUYANG:\6. NASKAH BERITA AKSELERASI\ttd mou.jpeg

Foto: Ketua PA Kuala Pembuang dan Kopolres Seruyan saat Acara Penandatanganan
Nota Kesepahaman di Aula Mapolres Seruyan (11/05/2021)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Selasa, 11 Mei 2021. Ketua PA Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., M.A. didampingi Hakim dan Sekretaris menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polres Seruyan dengan PA Kuala Pembuang tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Pegawai Negeri pada Polres Seruyan, Pengamanan Sidang, Sita dan Eksekusi yang dilaksanakan di Aula Patria Tama 95 Polres Seruyan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan langkah penting dan strategis antar kedua belah lembaga untuk saling bersinergi dan saling mendukung dalam melaksanakan pembinaan dan tupoksi masing-masing lembaga. Dalam sambutannya, Kapolres Seruyan berharap dengan MoU tersebut dapat membantu dalam melaksanakan pembinaan terhadap Pegawai Negeri pada Polres Seruyan khususnya dalam bidang perkawinan.

G:\6. NASKAH BERITA AKSELERASI\WhatsApp Image 2021-05-11 at 11.33.42.jpeg

 

Foto: Ketua, Hakim dan Sekretaris PA Kuala Pembuang bersama Kopolres dan Wakapolres Seruyan saat Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman di Aula Mapolres Seruyan (11/05/2021)

Senada dengan hal tersebut, Ketua PA Kuala Pembuang dalam sambutannya juga sangat mengapresiasi adanya MoU antara Polres Seruyan dengan PA Kuala Pembuang. Beberapa hal yang menjadi substansi dalam MoU yang sangat mendukung tupoksi Pengadilan Agama antara lain: Pertama, tentang kerjasama dalam rangka pemanggilan para pihak yang berada di rumah tahanan (rutan) Polres Seruyan. Dengan kesepakatan tersebut, pihak Polres Seruyan akan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada petugas jurusita/juru panggil untuk secara langsung memberikan relas panggilan sidang kepada pihak berperkara di dalam rutan. Selain itu, pihak Polres juga akan memberikan kesempatan pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang sesuai relas panggilan dengan prosedur pengamanan yang telah ditentukan Polres.

Kedua, MoU tersebut juga mengatur tentang kesiapan pihak Polres Seruyan untuk memberikan bantuan pengamanan yang meliputi pengamanan sidang, pengamanan sita dan pengamanan eksekusi putusan apabila diperlukan oleh PA Kuala Pembuang dengan permohonan yang diajukan secara tertulis.

Ketiga, tentang proses pengajuan gugatan perceraian bagi Pegawai Negeri pada Polres Seruyan yang pada pokoknya mensyaratkan harus adanya izin dari atasan dan PA Kuala Pembuang dapat menolak gugatan perceraian yang diajukan Pegawai Negeri pada Polres Seruyan tanpa memperoleh surat izin dari atasan. Keempat, MoU tersebut juga mengatur tentang pertukaran data dan informasi yang diperlukan serta kerjasama peningkatan SDM serta pelatihan Satuan Pengamanan.

Dalam kesempatan tersebut, Roni Fahmi juga berharap agar kedepan MoU yang telah ditandatangani dapat terus dievaluasi dan dikembangkan. “Semoga beberapa hal yang belum diatur dalam MoU antara Polres Seruyan dan PA Kuala Pembuang ini ke depan dapat dikembangkan khususnya tentang pemeriksaan persidangan secara jarak jauh melalui teleconference bagi para pihak yang berada di rutan Polres untuk mendukung persidangan secara elektronik melalui e-litigation”, ujarnya. (Redaksi/EAN)