Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » TIM SATGAS MISIK PTA KALTENG KUNJUNGI PA KUALA PEMBUANG
TIM SATGAS MISIK PTA KALTENG KUNJUNGI PA KUALA PEMBUANG
  

TIM SATGAS MISIK PTA KALTENG KUNJUNGI

PA KUALA PEMBUANG 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

PA.KUALAPEMBUANG. Sejalan dengan Surat Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Nomor W16-A9/237/KU.01/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 perihal uji coba dan Implementasi 10 Aplikasi Inovasi PTA Palangka Raya kepada tim Satgas Misik Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Berdasarkan hasil konsultasi tim Satgas Misik dengan PTA Palangka Raya, tim Satgas Misik selanjutnya menugaskan dua orang anggota tim yang akan melakukan DDTK dan peng-Installan terhadap 10 Aplikasi Inovasi PTA Palangka Raya di Pengadilan Agama Kuala Pembuang.  

 

 

Nampak tim Satgas Misik saat melakukan DDTK di Pengadilan Agama Kuala Pembuang 

Selanjutnya dua orang anggota tim Satgas Misik yang datang ke Pengadilan Agama Kuala Pembuang tersebut masing-masing bernama : 1). Memen A. Husni, S.E dari Pengadilan Agama Muara Teweh dan 2). Rezza Rijki Adiputra, A.Md.T dari Pengadilan Agama Tamiang Layang. Dalam kesempatan tersebut dari 10 (sepuluh) aplikasi hanya 8 (delapan) aplikasi yang di-install serta diuji coba di Pengadilan Agama Kuala Pembuang, karena 2 (dua) aplikasi lainnya hanya terdapat di PTA Palangka Raya, yakni :   

  1. SIMONA adalah sistem pengawasan tingkat kedisiplinan pegawai terintegrasi secara terpusat yang memuat data absensi seluruh pegawai di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

  2. SIDAK adalah sistem monitoring dan pengawasan dokumen administrasi kepaniteraan yang berbasis database Satker PTA Palangka Raya. Imbuhnya.

Nampak tim Satgas Misik ditemani Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang

saat makan malam di salah satu cafe di Kab Seruyan

Adapun ke delapan aplikasi yang di-install dan dilakukan uji coba di Pengadilan Agama Kuala Pembuang, yakni : 

  1. SIMI adalah sistem digitalisasi pelayanan pada meja informasi. Adapun kegunaannya yaitu : dapat melakukan capture foto diri pemohon informasi, laporan informasi dapat di cetak melalui aplikasi dan meminimalisir penggunaan kertas (Paperless).

  2. BUTIK adalah sistem antrian para pencari keadilan pada pelayanan terpadu satu pintu. Adapun keunggulannya yaitu : dapat melakukan capture foto diri pada tamu yang hadir, laporan informasi dapat di cetak melalui aplikasi, dan meminimalisir penggunaan (Paperless).

  3. ANTRIAN PTSP adalah sistem antrian para pencari keadilan pada pelayanan terpadu satu pintu. Adapun keunggulannya yaitu : tersedianya daftar antrian pada tiap-tiap meja layanan dan pemanggilan nomor antrian secara elektronik.

  4. SCIP adalah aplikasi QR code untuk mengetahui status perkara yang sedang berjalan hanya dengan melakukan scanning QR code. Adapun keunggulannya yaitu : informasi mengenai status perkara dapat dilihat dan diketahui lebih cepat dan menggunakan sumber data dari aplikasi SIPP.

  5. SIKAT adalah aplikasi pengambilan akta cerai yang terintegrasi dengan sistem SIPP. Adapun keunggulannya yaitu : keamanan, dapat mengcapture foto pengambil akta cerai sehingga lebih secure dan dapat menampilkan data akta cerai yang belum di ambil dan yang sudah diambil.

  6. SIPENDI adalah sistem pengelolaan tata alur persuratan yang terstruktur dan sistematis. Adapun keunggulannya yaitu : Surat masuk, surat keluar dan disposis surat tersimpan secara elektronik, penyimpanan arsip surat dapat dipantau dan mudah untuk ditemukan ketika diperlukan, aplikasi kompatibel digunakan pada PC, Laptop maupun SmartPhone, adanya fiture pemilihan berkas aktif dan non aktif yang ditentukan oleh petugas pengelola naskah dinas.

  7. E-SKM adalah aplikasi penunjang Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) berdarkan PERMENPAN RB No.14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Adapun keunggulannya yaitu : terintegrasi pada penggunaan layanan yang termuat pada Aplikasi SIPP dan pengguna lainnya.

  8. SP3K adalah aplikasi penunjang Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang mengacu kepada peraturan Menteri PAN & RB 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas. Adapun keunggulannya yaitu : hasil akhir perhitungan survey ditampilkan secara otomatis oleh aplikasi dan user friendly dan paperless.

Nampak tim Satgas Misik ditemani Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang

saat berada di Pelabuhan Sigintung Kab Seruyan

Setelah 2 (hari) melakukan peng-installan dan DDTK di pengadilan Agama Kuala Pembuang tim Satgas Misik kembali melanjutkan agenda berikutnya di Pengadilan Agama Sampit. Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang saat itu sedang mengikuti Diklat Mentoring Leader di Pusdiklat Mahkamah Agung RI melalui pesan singkatnya di Aplikasi WhatsApp menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim Satgas Misik PTA Palangka Raya yang berkenan memenuhi undangan kami untuk melakukan uji coba dan Implementasi 10 Aplikasi Inovasi PTA Palangka Raya di Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Imbuhnya. (IT/Redaksi).