Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » Sekretaris PA Kuala Pembuang Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung
Sekretaris PA Kuala Pembuang Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung
  

Sekretaris PA Kuala Pembuang Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung

 WhatsApp Image 2026 03 02 at 14.54.45

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Senin, 02 Maret 2026. Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Anita Rahma Diyani, S.H.I., mengikuti Rapat Koordinasi bersama Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin, 02 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang kerja beliau.

Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, H. Sahwan. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya kesiapan seluruh satuan kerja dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait langkah strategis belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2026.

Rakor tersebut secara khusus membahas tindak lanjut atas Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-89/MK.03/2026 tanggal 18 Februari 2026, yang menginstruksikan agar seluruh Kementerian/Lembaga mengantisipasi adanya arahan Presiden yang baru, mengoptimalkan anggaran yang tersedia, serta menggunakan RO Khusus hanya untuk mendukung direktif Presiden yang baru.

Adapun poin pembahasan dalam rapat koordinasi meliputi langkah-langkah pelaksanaan anggaran Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026, strategi pengendalian dan efisiensi belanja, serta penyesuaian program kerja agar tetap selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Selain itu, ditekankan pula pentingnya perencanaan yang cermat dan akuntabel guna memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kabiro Perencanaan menyampaikan kepada seluruh satker, setelah tanggal 6 Maret jangan ada lagi yg melakukan revisi, sampai revisi 51 dari pusat selesai. Kemudian diharapkan kepada satker yang memiliki pagu untuk belanja modal agar segera dapat  direalisasikan anggaran dan kontraknya paling lambat diakhir Juni, jika tidak terealisasi maka akan dipindahkan ke RO Khusus pada awal Juli.

Pemateri dari DJA Pak Fauzi Syamsuri menyampaikan berdasarkan surat Kemenkeu No. S-89/MK.03/2026 tersebut dijelaskan kepada satker dilarang untuk melakukan revisi anggaran dari sisa kontrak untuk optimalisasi dan dilarang revisi anggaran untuk penambahan pagu perjalanan dinas. Diakhir acara pemateri dari DJA mengingatkan kembali agar seluruh satker di bawah MA satu komando untuk mengawal revisi 51 sampai selesai, jangan ada yang melakukan revisi lain sampai proses revisi 51 selesai.

 WhatsApp Image 2026 03 02 at 14.54.46

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan koordinasi internal serta memastikan pengelolaan anggaran di lingkungan satuan kerja berjalan sesuai ketentuan. “Arahan ini menjadi pedoman penting bagi kami dalam menyusun dan melaksanakan anggaran Tahun 2026 secara optimal, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui partisipasi aktif dalam rapat koordinasi ini, diharapkan Pengadilan Agama Kuala Pembuang dapat mendukung kebijakan strategis Mahkamah Agung serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. (Redaksi/D’Rea)