Sekretaris dan Plt. Kasubag Umum Keuangan PA Kuala Pembuang Ikuti Pendampingan Teknis Online dari KPPN Sampit

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Rabu, 08 April 2026. Sekretaris PA Kuala Pembuang Anita Rahma Diyani, S.H.I. bersama Plt. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Rosita Sofiana, S.Kom. mengikuti kegiatan Pendampingan Teknis Online Deviasi Halaman III DIPA serta Pengisian Target dan Realisasi Capaian Output Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh KPPN Sampit pada Rabu, 08 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan pendampingan teknis ini menghadirkan pemateri dari Kepala Kantor KPPN Sampit serta Pembina Teknis Perbendaharaan KPPN Sampit. Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mendalam terkait pengelolaan pelaksanaan anggaran, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja anggaran pada satuan kerja.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran, khususnya pada item Deviasi Halaman III DIPA. Materi ini menjadi sangat penting sebagai langkah strategis dalam meningkatkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) serta mendukung pencapaian sasaran perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas terkait pelaksanaan Assessment Rincian Output (RO) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai mekanisme pengisian Target Proyeksi Capaian Output Tahun 2026 serta tata cara pengisian data Realisasi Capaian Output Tahun 2026 secara tepat dan akurat.
Dalam sesi tersebut, peserta diberikan penekanan untuk segera menyelesaikan pengisian Target Proyeksi Capaian Output untuk Triwulan I dan II Tahun 2026 dengan batas waktu pengisian paling lambat 30 April 2026. Selain itu, satuan kerja juga diminta untuk menyelesaikan pengisian Data Realisasi Capaian Output untuk bulan Januari, Februari, dan Maret dengan batas waktu yang sama, yaitu 30 April 2026.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan revisi Halaman III DIPA untuk Triwulan II Tahun 2026 yang harus diselesaikan paling lambat pada 15 April 2026. Hal ini bertujuan agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan pendampingan teknis ini, diharapkan Sekretaris dan Plt. Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kuala Pembuang dapat semakin memahami mekanisme pengelolaan anggaran secara lebih baik, serta mampu mengimplementasikan hasil pembinaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Partisipasi aktif dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan anggaran. Dengan pengelolaan anggaran yang baik, diharapkan dapat mendukung terwujudnya kinerja lembaga yang efektif, efisien, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Redaksi/D’Rea)