Sekertaris PA Kuala Pembuang Hadiri Pembinaan Administrasi Kesekertariatan bagi Sekertaris Pengadilan pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia

Foto: Sekertaris PA Kuala Pembuang saat Hadiri Pembinaan Administrasi Kesekertariatan bagi Sekertaris Pengadilan pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia (12/12/2025)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Jakarta – Jumat, 12 Desember 2025. Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Ibu Anita Rahma Diyani, S.H., mengikuti kegiatan Pembinaan Administrasi Kesekretariatan bagi Sekretaris Pengadilan Empat Lingkungan Peradilan Se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi, peningkatan profesionalisme aparatur, serta peneguhan nilai integritas dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang agung.
Dalam pembinaan administrasi yang disampaikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, ditegaskan pentingnya sikap dan etika (attitude) aparatur terhadap pimpinan serta budaya saling menghormati dalam organisasi peradilan. Pimpinan Mahkamah Agung menekankan bahwa tidak ada bagian yang lebih penting dibandingkan bagian lainnya, karena seluruh unsur dalam organisasi peradilan memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan. Pimpinan Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa kesejahteraan aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya telah dan terus diperjuangkan secara berkelanjutan. Hal tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap dedikasi dan pengabdian aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam aspek penegakan disiplin, ditekankan bahwa tidak ada aparatur yang kebal terhadap pelanggaran disiplin. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan.
Terkait manajemen sumber daya manusia, Pimpinan Mahkamah Agung menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan dilaksanakan berdasarkan sistem meritokrasi yang meliputi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas, serta tidak didasarkan pada pertimbangan subjektif atau “rasa”. Sistem ini diharapkan mampu mendorong aparatur untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitas diri. Selain itu, seluruh aparatur peradilan diingatkan untuk menghindari gaya hidup hedonisme dan perilaku flexing yang tidak sejalan dengan nilai kesederhanaan, etika, dan integritas aparatur peradilan. Aparatur diharapkan mampu menjaga sikap dan perilaku, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Foto: Sekretaris MA bersama Sekretaris 4 Peradilan Wilayah Kalimantan Tengah (12/12/2025)
Pembinaan juga menekankan pentingnya pelayanan yang optimal terhadap pimpinan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Banding sebagai bagian dari tata kelola administrasi yang tertib, profesional, dan akuntabel. Dalam arahannya, Pimpinan Mahkamah Agung menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah dan ladang pengabdian. Jabatan bukanlah sarana untuk mencari keuntungan, melainkan ladang pengabdian yang menuntut keteladanan, tanggung jawab, dan integritas tinggi dari setiap aparatur peradilan. Kegiatan pembinaan ini disampaikan langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung. Selain itu, pembinaan teknis juga disampaikan oleh pejabat Eselon I dan Eselon II Mahkamah Agung yang memaparkan kebijakan strategis di bidang kesekretariatan.
Dalam pemaparan tersebut disampaikan bahwa kebutuhan tenaga outsourcing pada tahun 2026 diperkirakan sebanyak 7.735 orang dengan asumsi anggaran sekitar Rp398 miliar. Apabila jumlah tenaga outsourcing yang diangkat belum mencukupi, maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan dapat membackup fungsi dan peran tersebut. Selain itu, dilakukan penataan ulang PPPK dengan penugasan yang disesuaikan dengan klasifikasi dalam Surat Keputusan, serta dapat diperbantukan dalam pelaksanaan tugas kebersihan dan keamanan.
Dalam rangka penguatan integritas aparatur, para Sekretaris Pengadilan diingatkan untuk melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan, baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja. Ditegaskan pula bahwa hasil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pengadilan Tingkat Banding merupakan dokumen rahasia negara yang tidak boleh bocor atau disampaikan kepada pihak di luar tim Baperjakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan pembinaan ini, Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang diharapkan dapat mengimplementasikan seluruh arahan dan kebijakan Mahkamah Agung dalam pengelolaan administrasi kesekretariatan, serta turut mendukung peningkatan integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. (Redaksi/RBiel)