Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » RAPOR KINERJA PENANGANAN PERKARA PA KUALA PEMBUANG BERDASARKAN SIPP TANGGAL 06 NOVEMBER 2020
RAPOR KINERJA PENANGANAN PERKARA PA KUALA PEMBUANG BERDASARKAN SIPP TANGGAL 06 NOVEMBER 2020
  

RAPOR KINERJA PENANGANAN PERKARA PA KUALA PEMBUANG BERDASARKAN SIPP TANGGAL 06 NOVEMBER 2020

Foto: Rapor SIPP PA Kuala Pembuang periode tanggal 06 November 2020 menempati peringkat ke-28 nasional untuk Kategori V

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – 11/11/2020. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan release Kinerja Penanganan Perkara berdasarkan SIPP. Berdasarkan release tersebut, PA Kuala Pembuang menduduki peringkat ranking ke-28 nasional untuk kategori V (1-250 perkara). Capaian kinerja SIPP ini berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari prosentase bobot proses, waktu putus, waktu minutasi dan bobot upload putusan.

Dalam rapor tersebut, ditampilkan beban perkara Pengadilan Agama Kuala Pembuang tahun ini bertambah menjadi 161 perkara, sedangkan perkara yang diputus tahun ini bertambah sebanyak 152 perkara dengan capaian nilai akhir 97,105%. Semua perkara yang putus telah memenuhi proses one day minutation dan one day publish, sehingga persentase waktu minutasi tercapai 100%. Adapun untuk prosentase bobot proses sebesar 70,07%, waktu putus sebesar 96,053% dan bobot upload putusan sebesar 95,263%. Walaupun rapot SIPP pada periode ini menurun di peringkat 28, tetapi PA Kuala Pembuang masih tetap bertahan di posisi nomor wahid dilingkup satker kategori V di wilayah PTA Palangka Raya. 

Menanggapi rapor kinerja penanganan perkara berdasarkan SIPP yang telah dipublikasikan Badilag tersebut untuk periode ini, Roni Fahmi, S.Ag., M.A., Ketua PA Kuala Pembuang menyampaikan bahwa rapor SIPP PA Kuala Pembuang sangat dinamis, karena dipengaruhi oleh konsistensi dan kerjasama tim dalam penanganan perkara. “Kita terus berbenah untuk meningkatkan peringkat di SIPP, kita harus tetap konsisten dan fokus untuk bekerja semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, dengan capaian rangking 28 nasional tersebut dapat dijadikan sebagai tolok ukur capaian kinerja” tegasnya. (Redaksi/EAN)