Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » RAPAT KOORDINASI TIM SIPP PA KUALA PEMBUANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN VERIFIKASI PENGISIAN DATA SIPP
RAPAT KOORDINASI TIM SIPP PA KUALA PEMBUANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN VERIFIKASI PENGISIAN DATA SIPP
  

RAPAT KOORDINASI TIM SIPP PA KUALA PEMBUANG
DALAM RANGKA PELAKSANAAN VERIFIKASI PENGISIAN DATA SIPP

G:\6. NASKAH BERITA AKSELERASI\IMG-20201112-WA0005.jpg

Foto: Tim SIPP PA Kuala Pembuang saat melaksanakan rapat koordinasi (05/03/2021)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Jum’at, 05 Maret 2021. Tim SIPP Pengadilan Agama Kuala Pembuang melaksanakan rapat koordinasi untuk melaksanakan verifikasi hasil monitoring pengisian Data SIPP sesuai dengan Surat Dirjen Badilag Nomor: 459/DJA/HM.00/2/2021 tanggal 16 Februari 2021 Perihal Verifikasi Hasil Monitoring Pengisian Data SIPP.

Sesuai dengan Surat Dirjen Badilag tersebut, diinstruksikan kepada seluruh satker Pengadilan Agama untuk segera melakukan verifikasi data yang dapat dimonitor pada aplikasi kinstker.badilag.net, menginput kekurangan data pada SIPP paling lambat tanggal 12 Maret 2021 serta malakukan monitoring untuk memastikan kevalidan pengisian kekurangan data tersebut. 

Ada 3 (tiga) data yang harus diinput untuk meningkatkan kevalidan data dalam SIPP yang merupakan register elektronik yaitu data hasil mediasi, data putusan akhir (tanggal PBT dan tanggal BHT) serta data akta cerai (tanggal cetak dan tanggal penyerahan akta cerai).

Data yang diimput dalam SIPP adalah semua data perkara sejak mulai PA Kuala Pembuang beroperasi pada tahun 2018 sampai dengan data pada tahun berjalan. Jumlah perkara gugatan yang akan dilengkapi datanya dalam SIPP sebanyak 329 perkara dengan perincian sebagai berikut: perkara gugatan tahun 2018 sebanyak 7 perkara, perkara gugatan tahun 2019 sebanyak 137 perkara, perkara gugatan tahun 2020 sebanyak 140 perkara dan perkara gugatan tahun 2021 sebanyak 45 perkara. 

Adapun jumlah perkara permohonan yang akan dilengkapi datanya dalam SIPP sebanyak 64 perkara dengan perincian sebagai berikut: perkara permohonan tahun 2018 sebanyak 1 perkara, perkara permohonan tahun 2019 sebanyak 9 perkara, perkara permohonan tahun 2020 sebanyak 43 perkara dan perkara permohonan tahun 2021 sebanyak 11 perkara.

Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa untuk teknis pengimputan data perkara di SIPP dilakukan secara kolektif oleh Tim SIPP dibantu oleh CPNS dan staf Kepaniteraan dengan pembagian masing-masing anggota mengerjakan rata-rata 40 perkara. Dengan demikian, diharapkan proses pengimputan data perkara ke SIPP akan selesai sebelum tanggal 12 Maret 2021 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Badilag. (Redaksi/EAN)