Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » RANKING SIPP PA KUALA PEMBUANG NAIK DIPOSISI 5 NASIONA
RANKING SIPP PA KUALA PEMBUANG NAIK DIPOSISI 5 NASIONA
  

RANKING SIPP PA KUALA PEMBUANG NAIK DIPOSISI 5 NASIONALC:\Users\LENOVO\Downloads\ae8e0e12-fa4c-4888-8df2-32b1bb22c99a.jpg

 

Foto: Rapor SIPP PA Kuala Pembuang periode tanggal 13 Agustus 2021
tetap stabil menempati peringkat ke-5 nasional untuk kategori V

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

SERUYAN – Rabu, 18 Agustus 2021. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan release Kinerja Penanganan Perkara berdasarkan SIPP periode tanggal 13 Agustus 2021. Berdasarkan release tersebut, SIPP PA Kuala Pembuang naik dan berhasil menempati posisi ranking  ke-5 (lima) untuk kategori V (1-250 perkara). Capaian kinerja SIPP tersebut berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari waktu putus, waktu minutasi dan bobot upload putusan.

Untuk lingkungan peradilan agama, Badilag selalu mempublish setiap minggu capaian kinerja SIPP, baik untuk pengadilan tingkat pertama (PA) maupun pengadilan tingkat banding (PTA) seluruh Indonesia. Dalam rapor tersebut, ditampilkan beban perkara PA Kuala Pembuang sejumlah 163 perkara, sedangkan perkara yang telah diputus sebanyak 149 perkara dengan capaian nilai akhir sebesar 99,866%. Semua perkara yang putus telah memenuhi proses one day minutation dan one day publish, sehingga persentase waktu minutasi tercapai 100%. Adapun untuk waktu putus sebesar 99,597% dan bobot upload putusan sebesar 100%. Sehingga rapot SIPP pada periode sampai akhir pertengan bulan Agustus 2021 tersebut naik di peringkat ke-5 (lima) nasional dan pastinya tetap bertahan di posisi ke-3 (tiga) di lingkup satker kategori V di wilayah PTA Palangka Raya, setelah PA Kuala Kurun dan  PA Pulang Pisau.

Menanggapi rapor kinerja penanganan perkara berdasarkan SIPP yang telah dipublikasikan Badilag tersebut, Riduan, S.H.I., selaku Ketua PA Kuala Pembuang yang baru menyampaikan bahwa rapor SIPP PA Kuala Pembuang sangat dinamis, karena dipengaruhi oleh konsistensi dan kerjasama tim dalam penanganan perkara, sehingga beliau mengingatkan semua bagian agar tetap menjaga sinergitas dan kekompakan. “Kita harus terus berbenah untuk meningkatkan peringkat SIPP pada periode berikutnya, kepada stakeholder terkait penanganan perkara agar selalu memonitor seluruh perkara yang terdaftar di SIPP dari mulai tahap pendaftaran perkara sampai dengan tahap pemeriksaan di persidangan oleh Majelis Hakim”, tegasnya. 

SIPP menjadi tolok ukur dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Selain itu, SIPP juga menjadi wadah keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan tentang proses perkara yang diajukannya. Oleh sebab itu, SIPP menjadi sangat penting dalam administrasi perkara dan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk promosi dan mutasi. Semoga PA Kuala Pembuang dapat selalu istiqomah dalam meningkatkan kinerja penyelesaian perkara sebagai cermin dari konsistensi dan fokus untuk bekerja semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. (Redaksi/EAN)