Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PROGRES PERKARA E-COURT PA KUALA PEMBUANG MENGALAMI PENINGKATAN YANG SIGNIFIKAN
PROGRES PERKARA E-COURT PA KUALA PEMBUANG MENGALAMI PENINGKATAN YANG SIGNIFIKAN
  

PROGRES PERKARA E-COURT PA KUALA PEMBUANG
MENGALAMI PENINGKATAN YANG SIGNIFIKAN

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Rabu, 10 Maret  2021. Pada awal bulan Maret 2021 ini, progres jumlah perkara yang di daftarkan secara elektronik melaluai e-Court di Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengalami kenaikan yang signifikan. Sampai dengan pekan kedua bulan Maret tahun 2021, sudah tercatat ada 16 perkara yang di daftarkan secara elektronik melaluai e-Court dengan perincian 15 perkara gugatan dan 1 permohonan. Dengan demikian, pada awal tahun 2021 ini perkara e-Court mengalami peningkatan sebesar lebih dari 50% dari keseluruhan jumlah perkara e-Court

Pada tahun 2020, pada Pengadilan Agama Kuala Pembuang tercatat hanya ada 9 perkara yang didaftarkan e-Court dengan perincian 7 perkara gugatan dan 2 perkara permohonan. Adapun apabila dihitung sejak beroperasinya Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada tahun 2018, maka jumlah total perkara e-Court sebanyak 29 perkara dengan perincian 26 perkara gugatan dan 3 perkara permohonan.

Aplikasi e-Court adalah layanan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Kuala Pembuang secara online. Pendaftaran secara online ini memberikan kemudahan lebih banyak kepada masyarakat karena taksiran biaya, pembayaran, serta pemanggilan sidang juga dilakukan secara online, sehingga dapat menghemat biaya dan waktu. 

Sejak triwulan III tahun 2020, Badilag telah merevisi terhadap sistem penilaian prestasi kinerja satker. Badilag telah menerbitkan Surat Dirjen Badilag Nomor: 3379/Dj.A/KP.02.1/10/2020 tanggal 2 Oktober 2020 Tentang Revisi Sistem Penilaian Dalam Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Penilaian prestasi meliputi 3 (tiga) poin utama yaitu Administrasi dan Teknis Peradilan, Manajeman Peradilan dan Integritas/Moralitas. Salah satu penambahan dalam poin penilaian Administrasi dan Teknis Peradilan adalah poin penilaian e-Court dengan bobot penilaian 5%.

Dengan semakin meningkatnya jumlah perkara e-Court, maka akan mendorong akselerasi terhadap implementasi peradilan elektronik dalam bentuk administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Kuala Pembuang sebagai dampak positif dari adanya penetapan target prioritas  jumlah perkara yang didaftarkan secara e-Court. Setiap pekan ditetapkan target jumlah perkara e-Court yang harus dipenuhi, sehingga secara konsisten akan dapat meningkatkan jumlah perkara e-Court. Dengan meningkatnya perkara e-Court akan berdampak baik untuk menambah poin penilaian prestasi kinerja satker pada poin e-Court. (Redaksi/MCS)