Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » Perdana, Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Non Tunai dengan Aplikasi Kopra by Mandiri di PA Kuala Pembuang
Perdana, Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Non Tunai dengan Aplikasi Kopra by Mandiri di PA Kuala Pembuang
  

Perdana, Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Non Tunai dengan Aplikasi Kopra by Mandiri di PA Kuala Pembuang

kopra 1

Foto: Kasir PA Kuala Pembuang melakukan pengembalian sisa panjar secara non tunai (11/12/2025)

 Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Kamis, 11 Desember 2025. Pengadilan Agama Kuala Pembuang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Sebagai salah satu langkah, PA Kuala Pembuang telah melaksanakan pengembalian sisa panjar biaya perkara secara non tunai menggunakan Aplikasi Kopra by Mandiri. Implementasi perdana ini menjadi bagian dari komitmen satuan kerja dalam menghadirkan layanan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Penerapan sistem non tunai memungkinkan proses pengembalian sisa panjar dikirim langsung ke rekening para pihak, sehingga lebih efisien dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi. Seluruh transaksi tercatat secara digital, mendukung pengawasan yang lebih mudah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan.

Pelaksanaan pengembalian sisa panjar secara non tunai ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara dilakukan secara non tunai (cashless) guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi keuangan.

 kopra 2

Foto: Bukti transfer pengembalian sisa panjar non tunai telah berhasil (11/12/2025)

 Panitera PA Kuala Pembuang, Segah Kusuma Dani, S.H., turut menyampaikan bahwa pelaksanaan pengembalian sisa panjar melalui Kopra mencerminkan keseriusan lembaga dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan serta mendorong efisiensi kerja. Pelaksanaan ini juga menjadi bagian dari upaya penyederhanaan layanan agar semakin mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan.

Ke depan, PA Kuala Pembuang menargetkan bahwa pada tahun 2026 seluruh proses pengembalian sisa panjar dapat dilaksanakan sepenuhnya secara non tunai. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pengembangan peradilan berbasis elektronik dan meningkatkan profesionalitas pelayanan.

Dengan ini, PA Kuala Pembuang semakin memantapkan diri dalam menghadirkan layanan yang cepat, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.. (Redaksi/ZAA)