PENGISIAN MONITORING IMPLEMENTASI E COURT E LITIGASI DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
Kamis, 28 November 2019, Ketua PA Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S. Ag., M.A., Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan seluruh Panitera Muda Pengadilan Agama Kuala Pembuang berkumpul di ruang ketua untuk bersama-sama mengisi kuesioner monitoring implementasi e court di Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Hal ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1618/SEK/HM.02.3/11/2019 tanggal 19 November 2019 yang mana isi suratnya meminta kepada para Panitera Perdata/Panitera Muda Hukum di Pengadilan tingkat banding dan para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, petugas e-court corner dan admin di pengadilan tingkat pertama untuk mengisi kuesioner dalam rangka menjaga efektifitas pelaksanaan Perma No 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik;
Ketua, Hakim, Panitera dan para Panmud serius mengisi kuesioner
Kendati yang diminta mengisi adalah individu per individu, namun PA Kuala Pembuang memutuskan untuk mengisinya bersama-sama dalam satu ruangan di PC atau laptop masing-masing agar jika ada kendala atau hal-hal yang kurang dimengerti bisa langsung bertanya kepada yang lebih tahu. Alasan lainnya adalah karena ada beberapa pertanyaan yang sifatnya umum terkait keadaan pelaksanaan persidangan secara elektronik pada kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang, sedangkan yang sifatnya pribadi seperti kritik dan saran diserahkan kepada masing-masing untuk menjawabnya sesuai dengan pemikiran dan ide masing-masing; (redaksi, IT);
KPA Pulang Pisau Sosialisasikan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Selanjutnya
KETUA PA KUALA PEMBUANG HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW Sebelumnya