Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG TERIMA KUNJUNGAN TIM BUA MAHKAMAH AGUNG RI
PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG TERIMA KUNJUNGAN TIM BUA MAHKAMAH AGUNG RI
  

PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG TERIMA KUNJUNGAN TIM BUA MAHKAMAH AGUNG RI

BUA 1

Foto: Tim BUA melakukan peninjauan & evaluasi didampingi Sekretaris PA Kuala Pembuang

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Jum’at 13 Februari 2026. Pengadilan Agama Kuala Pembuang menerima kunjungan Tim dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dalam rangka peninjauan dan evaluasi pembangunan gedung kantor pengadilan Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan bertujuan untuk memastikan kesesuaian perencanaan, kondisi fisik bssangunan, serta pemenuhan standar sarana dan prasarana gedung pengadilan.

Tim BUA Mahkamah Agung RI yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri dari Dimas Aryo Putra, S.E., M.M., Kepala Subbagian Evaluasi Pengadaan Barang II pada Biro Perlengkapan; Devi Amelia, S.H., Kepala Subbagian Standarisasi Pengadaan Barang II; serta Rina Lastriana, S.H., selaku Operator/Penata Layanan Operasional Pengadaan Barang II pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

BUA 2

Foto: Tim BUA melakukan peninjauan & evaluasi didampingi Sekretaris PA Kuala Pembuang

Dalam kegiatan tersebut, Tim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi gedung, sarana dan prasarana penunjang, serta berdiskusi dengan jajaran Pengadilan Agama Kuala Pembuang terkait kebutuhan dan pengembangan fasilitas gedung ke depan.

Pelaksanaan kegiatan peninjauan dan evaluasi ini didampingi oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Anita Rahma Diyani, S.H.I., yang memberikan penjelasan mengenai kondisi bangunan, pemanfaatan ruang kerja, serta dukungan fasilitas dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pembangunan dan pengelolaan gedung kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan berintegritas. (Redaksi/ISJ)