PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG GANTI SISTEM ABSENSI
DARI FINGER PRINT KE REKAM WAJAH
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
PA.KUALAPEMBUANG Pengadilan Agama Kuala pembuang bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah antisifatif terhadap penyebaran wabah virus corona / covid-19 dengan mengganti mekanisme absen elektronik dari sistem sidik jari (finger print) ke rekam wajah (face record). Karena itu sejak Senin pagi seluruh pegawai dan tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang diharuskan untuk melakukan rekam wajah pada mesin absensi digital dengan dipandu langsung oleh tim IT Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
Nampak M. Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang
melakukan system rekam wajah sebagai pengganti absensi finger print
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Hj. Susilawati, S.E.I Kewajiban melakukan absensi secara elektronik tetap diberlakukan kepada segenap karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Kuala Pembuang hanya saja melalui rekam wajah. Karena jika melakukan absensi dengan menggunakan sidik jari dikhwatirkan adanya sentuhan yang ditakutkan menjadi jalan penyebaran virus corona. Imbuhnya.
Nampak Suwondop, S.E Sekretaris PA Kuala Pembuang
melakukan sistem rekam wajah sebagai pengganti absensi finger print
Dalam kesempatan tersebut Panitera dengan didampingi Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang Suwondo, S.E saat ditemui tim redaksi mengungkapkan akan menyiapkan Hand Sanitizer kepada semua pengunjung Pengadilan baik yang ada di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun para pengunjung sidang yang akan menghadiri persidangan. Menurut Suwondo hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan terutama yang berhubungan dengan mewabahnya virus korona (Covid-19). (IT/Redaksi).