Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » Penegasan Hakekat Pembangunan Zona Integritas dalam Apel Awal Pekan PA Kuala Pembuang
Penegasan Hakekat Pembangunan Zona Integritas dalam Apel Awal Pekan PA Kuala Pembuang
  

Penegasan Hakekat  Pembangunan Zona Integritas di
Apel Awal Pekan PA Kuala Pembuang

APEL SENINFoto: Kegiatan apel Senin pagi di PA Kuala Pembuang (23/08/2021)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

SERUYAN  –  Senin , 2 3  Agustus  2021. Pengadilan Agama Kuala Pembuang melaksanakan kegiatan rutin setiap awal pekan yang merupakan program rutin dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesiapan seluruh aparat dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dalam seminggu. Kegiatan apel dilaksanakan di halaman kantor dan bertindak sebagai pembina apel adalah Dedi Jamaludin, Lc., Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Adapun para petugas dalam kegiatan apel hari Senin pagi tersebut adalah Tuandi Rahman, SH (PPNPN) sebagai pemimpin apel, pembawa acara oleh Ayu Uswatun Hasanah, A.Md.Kom. (PPNPN) dan pembaca do’a oleh Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan Alim Syam, SE dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Pembuang dengan penuh khidmat.

Dalam amanatnya, Dedi Jamaludin menegaskan kembali bahwa pembangunan ZI pada hakikatnya merupakan implementasi nilai-nilai universal Islam dan perjuangan untuk menerapkannya dalam kinerja sehari-hari adalah layak ibadah. Lebih lanjut, secara nyata dalam rangka menghadapi penilaian pelayanan pembangunan ZI oleh Tim PAN RB beliau mengingatkan bahwa kualitas pelayanan harus meningkatkan peningkatan khususnya di bagian PTSP dengan selalu mengimplementasikan  layanan unggulan  dan panduan pada Buku Sa Publik yang merupakan inovasi di Pengadilan Agama Kuala Pembuang serta mengaktifkan kegiatan briefing kepada petugas PTSP dan  frontliner .

Pada penghujung apel, seluruh peserta apel dengan dipandu oleh Saidah (PNS) bersama-sama melafalkan 8 (delapan) Nila-Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia: Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Tidak Berpihakan dan Perlakuan Yang Sama Dihadapan Hukum dan ditutup dengan yel-yel Pengadilan Agama Kuala Pembuang Pasti Bisa…Bisa…Bisa !. (Redaksi/EAN)