PEMBINAAN WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NON YUDISIAL BAGI 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA
Foto: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. saat menyampaikan materi pembinaan secara virtual di Palembang (11/11/2020)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Rabu, 11 November 2020. Pimpinan Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual. Dalam gelaran acara pembinaan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. berkesempatan menyampaikan materi pembinaan yang sangat penting dan bermanfaat kepada Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
Redaksi PA Kuala Pembuang mencatat ada 3 (tiga) materi pokok yang disampaikan beliau yaitu pertama, tentang pagu anggaran dan realisasi perjenis belanja tahun 2020, kedua tentang unit kerja yang lolos desk evaluasi WBBM serta desk evaluasi WBK dan ketiga tentang etika hakim dan aparatur peradilan dalam menggunakan media sosial menghadapi pilkada serentak tahun 2020.
Dalam materi pertama, WKMA RI Bidang Non Yudisial memaparkan secara rinci bahwa sampai tanggal 9 November, realisasi anggaran MA untuk belanja pegawai sudah mencapai 84,84% sisa anggaran sebesar 15,16%, untuk belanja barang sudah mencapai 76,09% sisa anggaran sebesar 23,91% dan untuk belanja modal sudah mencapai 61,25% sisa anggaran sebesar 38,75%.
Selanjutnya materi kedua tentang unit kerja yang lolos desk evaluasi WBBM serta desk evaluasi WBK, beliau menjelaskan bahwa pada tahun 2019, terdapat 70 unit kerja yang telah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Mahkamah Agung hanya mengusulkan 69 unit kerja yang telah mendapat predikat WBK tersebut untuk mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), karena ada 1 (satu) unit kerja yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian Tim Penilai Internal (TPI). Hasilnya yang lolos ketahap desk evaluasi untuk mendapat WBBM adalah 58 unit kerja. Adapun untuk tahun 2020, Mahkamah Agung telah mengusulkan 409 unit kerja untuk mendapatkan predikat WBK, yang lolos ketahap desk evaluasi WBK berjumlah 346 unit kerja.
Beliau memberikan analisa bagi unit kerja yang belum lolos ketahap desk evaluasi disebabkan pada saat tahap survei online yang dilakukan oleh Kemenpan RB, ditemukan beberapa faktor sebagai berikut: jumlah minimal responden yang memberikan respons atas pelaksanaan survei, tidak memenuhi syarat yaitu minimal 30 responden, jawaban yang diberikan oleh responden tidak baik dan meskipun jumlah responden memenuhi syarat minimal dalam memberikan jawaban, tetapi ada beberapa yang menjawab lebih dari satu kali. Adapun hal-hal yang menjadi catatan penting adalah daftar responden perlu diinventarisir dan dikenali dengan baik, dipastikan responden dapat memberikan jawaban atas pelaksanaan survei, pimpinan pengadilan dan jajarannya harus terus mengawal dan aktif dalam pelaksaan survei online tersebut, lebih meningkatkan pelayanan PTSP dan pelayanan persidangan, keramahan (hospitality) perlu ditingkatkan dengan menyelenggarakan in house training bersama pihak perbankan dalam pelatihan service excellent dan public speaking.
Foto: Materi pembinaan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial
Untuk materi terakhir, beliau menjelaskan tentang pentingnya etika hakim dan aparatur peradilan dalam menggunakan media sosial menghadapi pilkada serentak tahun 2020 dengan menerapkan 7 (tujuh) etika dalam menggunakan media sosial yang terdiri dari, 1). Memahami aturan, kode etik profesi dan teknologi informasi dan media sosial, 2). Perlu membedakan antara akun individu atau akun instansi, 3). Speak for your self, di media sosial dengan akun individu apapun yang diposting hendaknya atasnama diri sendiri, bukan atasnama institusi, 4). Menjaga netralitas, harus independen dan imparsial, 5). Ingat potensi pelanggaran, 6). Think before you post, dan 7). Perhatikan keamanan dan wibawa kantor pengadilan. (Redaksi/EAN)