Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PEMBINAAN PANITERA MA RI TENTANG PERMASALAHAN SEPUTAR PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI DAN PENINJAUAN
PEMBINAAN PANITERA MA RI TENTANG PERMASALAHAN SEPUTAR PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI DAN PENINJAUAN
  

PEMBINAAN PANITERA MA RI TENTANG PERMASALAHAN SEPUTAR PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI

Foto: Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuan saat mengikuti materi pembinaan secara virtual oleh Panitera MA RI, Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum.

 

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Rabu, 11 November 2020. Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengikuti Bimbingan Teknis dan Administrasi Yudisial serta pengawasan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara virtual di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Pembuang sesuai dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Nomor: 80/WKMA/.NY/UND/11/2020 tanggal 03 November 2020 perihal Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual.

Salah satu materi pembinaan yang menjadi catatan Tim Redaksi adalah pembinaan oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum. Beliau menyampaikan materi tentang beberapa permasalahan Administrasi dan Teknis Yustisial dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Diantaranya permasalahan yang dipaparkan antara lain masih ditemukan adanya pengadilan yang tidak begitu memperhatikan poin pokok dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014, dimana seharusnya pengadilan wajib mengirimkan dokumen elektronik setiap pengajuan upaya hokum kasasi/peninjauan kembali dan pengadilan wajib mengirimkan dokumen elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan, hal ini beliau sampaikan karena masih banyak yang tidak melakukan hal tersebut yaitu kategori dokumen elektronik tidak lengkap sebanyak 53 perkara atau 32,32%, sedangkan yang tidak mengirimkan sama sekali dokumen elektronik sebanyak 111 perkara atau 67, 68 %. Beliau mengingatkan agar pengadilan tingkat pertama memperhatikan betul-betul mengenai hal tersebut, agar tidak merugikan pihak yang berperkara. 

Pada akhir pembinaan, beliau juga menjelaskan tentang prosedur baru pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 3 Februari 2020 pengiriman berkas upaya hukum dari pengadilan ke Mahkamah Agung yang semula ditujukkan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara, berubah menjadi ditujukan kepada: Panitera Mahkamah Agung RI PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000. Penggunaan alamat PO tersebut, selain untuk pengiriman berkas upaya hukum juga digunakan untuk pengiriman dokumen lain sepanjang berkaitan dengan proses upaya hukum di Mahkamah Agung, antara lain: laporan adanya kasasi untuk perkara pidana yang terdakwanya ditahan, permohonan perbaikan redaksional putusan (renvoi), tambahan memori/kontra memori, pengiriman penetapan perkara tidak memenuhi syarat formal (SEMA 8 Tahun 2011) dan pencabutan permohonan  upaya hukum.

Lebih lanjut, beliau mengharap untuk efektifitas penanganan berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung, pengiriman dokumen hanya diperkenankan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia, satu amplop berkas hanya berisi satu nomor perkara dengan satu surat pengantar dan satu barcode yang diproduksi oleh aplikasi Direktori Putusan/SIPP dan untuk mempermudah identifikasi visual berkas perkara berdasarkan jenis perkara (panmud perkara),  pada amplop berkas diberikan tanda pembeda  berupa stiker warna, kode panmud dan barcode. (Redaksi/RSM)