PELAKSANAAN SIDANG TELECONFERENCE PA KUALA PEMBUANG
Sesuai dengan anjuran dan himbauan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 terkait pelaksanaan sidang di tengah wabah covid-19, salah satunya untuk memaksimalkan fasilitasi elitigasi. Maka Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada hari Selasa, 14 April 2020 melaksanakan sidang melalui teleconference, hal ini dilakukan karena salah satu pihak tidak dapat berhadir secara fisik di Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan mengalami kesulitan untuk masuk ke kota Kuala Pembuang serta untuk meminimalisir kontak fisik antara Majelis Hakim dengan para pihak;
suasana sidang melalui video teleconference pengadilan agama kuala pembuang.
Meski dilaksanakan secara daring, namun persidangan perkara Nomor 007/Pdt.G/2020/PA.Klp tersebut berjalan cukup lancar. Agenda sidang berlangsung cukup lama, tercatat dari pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 16.30 WIB, diselingi istirahat sholat dan makan;
Majelis Hakim terdiri atas Hakim Ketua dan dua anggota, Panitera Pengganti serta pihak Tergugat berada di ruang sidang Pengadilan Agama Kuala Pembuang, sementara pihak Penggugat serta kuasa hukumnya berada di luar kota;
Sebelumnya, tim IT PA Kuala Pembuang memang sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk sidang teleconference mulai dari kamera, layar, hingga speaker aktif agar suara majelis hakim, para pihak maupun para saksi bisa terdengar jelas;
“Alhamdulillah proses persidangan secara daring bisa berjalan sukses,” ungkap Ketua Majelis, Roni Fahmi. “Kendati relatif lancar, sempat ada beberapa kendala seperti suara atau gambar yang timbul-tenggelam karena pengaruh sambungan internet, selebihnya alhamdulillah semuanya berjalan lancar hingga selesai” tambahnya;
SIKAP PA TAMIANG LAYANG LAWAN PANDEMI COVID-19 Selanjutnya