PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19
Dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 dengan berpedoman pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 serta Surat Himbauan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor W.16-A/444/HM.01.1/III/2020 tanggal 26 Maret 2020, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang membuat pedoman pelaksanaan kerja di Pengadilan Agama Kuala Pembuang selama masa pencegahan penyebaran covid 19;
Pedoman tersebut tertuang dalam pengumuman nomor W16-A9/259/KP.05.1/III/2020 tanggal 27 Maret 2020. Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa Hakim dan ASN PA Kuala Pembuang dapat melaksanakan pekerjaan dari rumah masing-masing (Work From Home) secara bergantian yang dibagi dalam 2 (dua) kelompok. Sementara itu, untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap membuka pelayanan, akan tetapi petugas PTSP diminta agar mengarahkan para pihak untuk bisa berperkara secara e court; (redaksi/IT);
KPA KUALA PEMBUANG IKUTI KEGIATAN MENTORING LEADER DI PUSDIKLAT MAHKAMAH AGUNG Selanjutnya
RAPAT ONLINE DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG Sebelumnya