PARTISIPASI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG DALAM PENGGALANGAN DANA SOSIAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor w-16-A/496/KP.05.4/IV/2020 tanggal 07 April 2020, yang meneruskan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 16/WKMA-NY/SB/4/2020 tanggal 02 April 2020 perihal penggalangan dana sosial untuk pencegahan penyebaran covid-19, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang menginstruksikan kepada seluruh pegawai PA Kuala Pembuang untuk ikut berpartisipasi dalam penggalangan dana tersebut;
Bukti setoran hasil penggalangan dana covid 19
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Pembuang, iuran itu akan di potong 1% dari gaji mereka, sementara bagi tenaga kontrak diberikan kebebasan untuk ikut menyumbang seikhlasanya saja. Pada hari Selasa, tanggal 14 April 2020 akhirnya terkumpul dana sosial dari iuran seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Pembuang sebesar Rp. 1.617.000,- (satu juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) dan langsung dikirim ke Rekening Mahkamah Agung Peduli dan bukti tranfernya dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya; (redaksi/IT)