Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PANITERA PA KUALA PEMBUANG SOSIALISASI HASIL DIKLAT SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN TTD ELEKTRONIK
PANITERA PA KUALA PEMBUANG SOSIALISASI HASIL DIKLAT SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN TTD ELEKTRONIK
  

PANITERA PA KUALA PEMBUANG SOSIALISASI HASIL DIKLAT

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN TTD ELEKTRONIK

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

PA.KUALAPEMBUANG Seusai mengikuti Diklat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Pusdiklat Mahkamah Agung RI Bogor dan Bimbingan Tehnis Tanda Tangan Elektronik di Hotel Mercure Harmoni Jakarta, Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang Muhamad Ikhwan, S.Ag., S.H., M.H melakukan sosialisasi dan penyampaian hasil pelatihan yang dijalaninya selama 17 (tujuh belas) hari tersebut dihadapan pimpinan dan seluruh pegawai serta tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang, pada Kamis (12/03/2020).

Nampak Panitera PA Kuala Pembuang M. Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H

saat melakukan sosialisasi hasil Diklat 

Dalam kesempatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang memaparkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelatihan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, menurut Panitera secara umum SAKIP dapat diberi definisi sebagai sebuah rangkaian sitematis dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Nampak Panitera PA Kuala Pembuang M. Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H

saat melakukan sosialisasi hasil Diklat

Panitera juga mengungkapkan beberapa materi penting yang disampaikan selama mengikuti pelatihan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Pusat Pelatihan dan Pendidikan Mahkamah Agung RI , antara lain :

  1. Gambara Umum Sakip

  2. Perencanaan Strategis

  3. Perencanaan Kinerja Tahunan

  4. Pengukuran Kinerja

  5. Pengelolaan Data Kinerja

  6. Pelaporan Kinerja

Selanjutnya Panitera menjelaskan beberapa hal yang menjadi komponen dalam SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), yakni : 1. Rencana Strategis (Renstra) memastikan sasaran K/L dan pemerintah sesuai dengan sasaran pembangunan nasional 2. Perjanjian Kinerja (Renja) memastikan upaya pencapaian target-target diperjanjikan kepada pejabat yang berkompeten 3. Pengukurun Kinerja, memastikan kemajuan pencapaian target diukur dengan tepat 4. Pengelolaan Data Kinerja, memastikan data kinerja dikelola dengan baik untuk mengetahui pencapaian dari tahun kwe tahun 5. Pelaporan Kinerja, memastikan pencapaian kinerja dilaporkan kepada pemberi amanah secara jujur dan 6. Reviu dan Evaluasi Kinerja.

Menurut Panitera berdasarkan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Tekhnis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka isi pokok Laporan Kinerja Tahunan (LKjIP) terdiri atas :

BAB I PENDAHULUAN

Pada bab ini disajikan latar belakang, kedudukan tugas dan fungsi, sumber daya manusia, anggaran dan permasalahan/isu

BAB II PERENCANAAN KINERJA

Pada bab ini diuraikan rencana strategis 2015-2019, reviu rencana strategis 2015-2019, Visi Misi, tujuan dan sasaran strategis, indikator kinerja utama, program dan kegiatan, perjanjian kinerja.

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA

  1. Capaian Kinerja Organisasi

    1. Perbandingan Target Dengan Realisasi Tahun ini

    2. Perbandingan Realisasi Kinerja Serta Capaian Kinerja Tahun Ini Dengan Tahun Lalu dan Beberapa Tahun Terakhir

    3. Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun Ini Dengan Target Jangka Menengah Dalam Dokumen Perencanaan.

    4. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau peningkatan / penurunan Seta  Solusi Alternatif yang Telah Dilakukan.

    5. Analisis Atas Efesiensi Penggunaan Sumber Daya Manusia

    6. Analisis Program/Kegiatan yang Menunjang Keberhasilan ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja.

  2. Realisasi Anggaran

BAB IV AKUNTABILITAS KINERJA

  1. Kesimpulan

  2. Saran-saran

 

Dalam kesempatan tersebut Panitera juga menjelaskan tentang apa itu tanda tangan elektronik, menurut menurut Pasal 1 angka 13 UU 19/2016 dan Pasal 1 angka 19 PP PSTE didefinisikan sebagai berikut : Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Tanda tangan elektronik meliputi :

 

1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, harus memenuhi persyaratan :

– dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik; dan

– dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik.

2. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas :

– identitas Penandatangan; dan

– keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik

 

Mengenai keabsahan tanda tangan elektronik, Pasal 11 UU ITE dan Pasal 53 PP PSTE menyatakan sebagai berikut:

  1. Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan  melalui berbagai prosedur penandatanganan.

  2. Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah jika :

–   Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan.

–  Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan.

– Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu  penandatanganan dapat diketahui;

–  Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

–   Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya;

–  Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

 

Sebelum menutup kegiatan sosialisasi Panitera melakukan simulasi tandatangan elektronik, menurut Panitera ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum bisa melakukan tandatangan elektronik, yakni : 1). salinan putusan sudah ter-upload ke dalam e-court melalui akun Ketua Majelis 2). Majelis hakim harus sudah memverifikasi salinan putusan yang ter-upload dengan memberi tanda contrengan melalui akunnya masing-masing. (IT/Redaksi).