Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA KUALA PEMBUANG TINGKATKAN PENERIMAAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK
PA KUALA PEMBUANG TINGKATKAN PENERIMAAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK
  

PA KUALA PEMBUANG TINGKATKAN PENERIMAAN PERKARA
SECARA ELEKTRONIK

 

Foto: Petugas PTSP PA Kuala Pembuang saat menerima pendaftaran perkara secara elektonik 

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Jum’at, 15 Januari 202. Sepanjang pekan ke-2 bulan Januari 2021,  Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah menerima sebanyak 22 perkara yang terdiri dari 19 perkara gugatan dan 3  perkara permohonan. Berdasarkan instruksi Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang untuk meningkatkan pelayanan penerimaan perkara secara elektronik melalui Aplikasi e-Court, seluruh petugas PTSP PA Kuala Pembuang berkomitmen untuk selalu menawarkan dan mensosialisasikan proses beracara secara elektronik kepada para pencari keadilan. Berkat kerjasama dan kerja keras para petugas PTSP, dari 22 perkara yang diterima 8 diataranya didaftarkan secara elektronik melalui Aplikasi e-Court.

Khamarullah, S.H. yang merupakan Petugas Meja Informasi dan Meja Pendaftaran  saat ditanya oleh Tim Redaksi PA Kuala Pembuang tentang tantang dan kendala dalam mendaftarkan perkara secara elektronik melalui Aplikasi e-Court menjelaskan bahwa “Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana kita menjelaskan kepada para pencari keadilan tentang tata cara dan sIstem beracara secara elektronik melalui aplikasi e-Court, sedangkan kendalanya adalah ketika para pencari keadilan yang akan mendaftarkan perkaranya tidak mengerti tentang dunia elektronik khususnya e-mail karena syarat utama untuk beracara secara elektronik adalah para pihak tersebut memiliki akun e-mail yang nanti akan menjadi user mereka di aplikasi e-Court”, jelasnya. 

Ia juga menerangkan bahwa “Para pihak yang sudah mendaftarkan perkaranya secara elektronik kebanyakkan dari mereka bersedia untuk beracara secara elektronik dikarenakan adanya keringanan biaya dan juga kemudahan informasi yang bisa mereka akses dimana saja”, imbuhnya. (Redaksi/KMP)