PA KUALA PEMBUANG SIAP LAKSANAKAN VERIFIKASI
HASIL MONITORING PENGISIAN DATA SIPP
Foto: Kegiatan apel Senin pagi di halaman kantor PA Kuala Pembuang (01/03/2021)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Senin, 01 Maret 2021. Pengadilan Agama Kuala Pembuang berkomitmen dan siap untuk melaksanakan verifikasi hasil monitoring pengisian Data SIPP sesuai dengan Surat Dirjen Badilag Nomor: 459/DJA/HM.00/2/2021 tanggal 16 Februari 2021 Perihal Verifikasi Hasil Monitoring Pengisian Data SIPP.
Diinstruksikan keda seluruh satker Pengadilan Agama untuk segera melakukan verifikasi data yang dapat dimonitor pada aplikasi kinstker.badilag.net, menginput kekurangan data pada SIPP paling lambat tanggal 12 Maret 2021 serta malakukan monitoring untuk memastikan kevalidan pengisian kekurangan data tersebut. Ada 3 (tiga) data yang harus diinput untuk meningkatkan kevalidan data dalam SIPP yang merupakan register elektronik yaitu data hasil mediasi, data putusan akhir (tanggal PBT dan tanggal BHT) serta data akta cerai (tanggal cetak dan tanggal penyerahan akta cerai).
Amanat tersebut disampaikan oleh Dedi Jamaludin, Lc. selaku Ketua Tim SIPP Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada saat menjadi Pembina dalam kegiatan apel Senin pagi. Dalam apel tersebut bertindak sebagai pemimpin apel adalah Tuandy Rahman, S.H., M.M., pembawa acara oleh Intan Surya Johana, A. Md dan pembaca do’a oleh Panmud Gugatan Qamaruddin, S.H.I., M.H. dan diikuti oleh seluruh pegawai.
Pembina apel juga mengingatkan kepada seluruh pegawai PA Kuala Pembuang untuk segera memperbaharui dan melengkapi eviden ZI sesuai dengan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang telah ditetapkan dalam aplikasi PMPZI agar memudahan dalam proses penginputannya.
Pada penghujung apel seluruh Pegawai dan karyawan-karyawati PA Kuala Pembuang melafalkan 8 (delapan) Nila-Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia: Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Tidak Berpihakan, dan Perlakuan Yang Sama Dihadapan Hukum dan ditutup dengan yel-yel, Pengadilan Agama Kuala Pembuang… Pasti Bisa…. Bisa…. Bisa…… (Redaksi/KMP)