Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA KUALA PEMBUANG SELESAIKAN PENYUSUNAN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) TAHUN 2020
PA KUALA PEMBUANG SELESAIKAN PENYUSUNAN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) TAHUN 2020
  

PA KUALA PEMBUANG SELESAIKAN PENYUSUNAN REVIU

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) TAHUN 2020

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Jum’at, 26 Februari 2021. Tim Penyusun Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) PA Kuala Pembuang Tahun 2020 telah selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan instruksi dalam Surat Ketua PTA Palangka Raya Nomor: W16-A/1594/OT.01.2/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal Penyampaian Dokumen SAKIP.

Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta untuk lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan IKU (Key Performance Indicator). IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Tujuan penetapan Indikator Kinerja Utama yaitu untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik dan untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategi organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

Karakteristik IKU meliputi spesifik, dapat dicapai, relevan, menggambarkan keberhasilan sesuatu yang diukur, dan dapat dikuantifikasi dan diukur. Penggunaan IKU antara lain untuk Perencanaan Jangka Menengah, Perencanaan Tahunan, Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja, Pelaporan Akuntabilitas Kinerja, Evaluasi Kinerja, serta Pemantauan dan Pengendalian Kinerja.

PA Kuala Pembuang telah melakukan penyusunan IKU sebagai dasar untuk menetapkan dan mengevaluasi kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sepanjang tahun 2020. Dalam penyusunan IKU, PA Kuala Pembuang berpedoman pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan berakhirnya masa Rencana Pambangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2015-2019 dan dimulainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2020-2024, maka Mahkamah Agung perlu meninjau kembali atau melakukan reviu untuk penyempurnaan Indikator Kinerja Utama (IKU). Hal ini telah ditetapkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 192/KMA/SK/XI/2016 tentang Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka perlu dilakukan Reviu lndikator Kinerja Utama Direktorat Jenderal Badan Paradilan Agama agar selaras dengan lndikator Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh PA Kuala Pembuang untuk menetapkan Rencana Strategis (Ranstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Perjanjian Kinerja dan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen reviu Renstra. Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) bertujuan untuk lebih merealisasikan isu-isu strategis di lingkungan PA Kuala Pembuang agar tetap memiliki indikator kinerja yang valid dan dapat dipergunakan untuk mengukur kinerja dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.

Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2020 PA Kuala Pembuang yang telah direviu tersebut terdiri dari:

  1. Pendahuluan

  2. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Nomor W16-A9/872/KP.04.6/XI/2020 tanggal 05 November 2020, tentang Tim Penyusun Reviu lndikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Kuala Pembuang Tahun 2020.

  3. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Nomor W16-A9/1015/KP.04.6/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Penetapan Reviu lndikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Kuala Pembuang Tahun 2020.

  4. Reviu lndikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2020 di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang.

Menanggapi selesaianya reviu IKU tahun 2020 tersebut, Ketua PA Kuala Pembuang Roni Fahmi, S.Ag., M.A. berharap dokumen tersebut dapat dijadikan acuan kinerja yang digunakan oleh Pengadilan Agama Kuala Pembuang untuk menetapkan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2021, penetapan Perjanjian Kinerja tahun 2021 dan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) tahun 2020 serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja. (Redaksi/RS)