Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA KUALA PEMBUANG SELESAIKAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA (PK) TAHUN 2021
PA KUALA PEMBUANG SELESAIKAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA (PK) TAHUN 2021
  

PA KUALA PEMBUANG SELESAIKAN PENYUSUNAN 

DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA (PK) TAHUN 2021

 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Jum’at, 26 Februari 2021. Perjanjian Kinerja (PK) PA Kuala Pembuang Tahun 2021 telah selesai disusun untuk memenuhi dokumen SAKIP sesuai instruksi Surat Ketua PTA Palangka Raya Nomor: W16-A/1594/OT.01.2/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal Penyampaian Dokumen SAKIP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja (PK) merupakan lembar dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. 

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seahrusnya terwujud akibat tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. Tujuan Penetapan Kinerja Tahunan ini antara lain sebagia berikut:

  1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

  2. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

  4. Sebagai dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja penerima amanah.

  5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Dalam rangka mewujudakan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, maka PA Kuala Pembuang berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai pada Perjanjian Kinerja yang telah disusun dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Diharapkan melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. (Redaksi/RS)