PA KUALA PEMBUANG SELESAIKAN LAPORAN PERKARA BULAN MEI 2021
DENGAN MENERAPKAN APLIKASI SIAPPAK
Foto: Plt. Panmud Hukum dan staf PA Kuala Pembuang saat menyelesaikan laporan perkara
bulan Mei 2021 (27/05/2021)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Kuala Pembuang – Kamis, 27 Mei 2021. Menjelang akhir bulan Mei 2021, Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah menyelesaikan laporan bulanan yang di laksanakan secara periodik setiap bulan secara tepat waktu dan akurat untuk dikirim ke PTA Palangka Raya.
Adapun keadaan perkara selama bulan Mei 2021, Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah menerima 18 perkara yang terdiri dari 7perkara gugatan, 11 perkara permohonan dan sisa perkara bulan April sebanyak 18 perkara. Sedangkan perkara yang diputus sebanyak 3 perkara, yang semuanya merupakan perkara gugatan, sehingga masih terdapat sisa 33 perkara.
Pembuatan laporan berjalan dengan baik tanpa adanya kendala dan sesuai dengan target yang di inginkan dan tepat waktu. Dalam membuat laporan perkara yang akuntabel Plh. Panitera Muda Hukum, Qamaruddin, S.H.I.,M.H. yang di bantu oleh PPNPN Pengadilan Agama Kuala Pembuang Ayu Uswatun Hasanah, A.Md. Kom, sebelumnya telah mempersiapkan data dan informasi keadaan perkara melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), aplikasi pendukung SIPP tahun 2018, dan telah menggunakan Sistem Informasi Administrasi Pelaporan Perkaradan Administrasi Keuangan (SIAPPAK) yang merupakan Aplikasi baru dari PTA Palangka Raya serta melakukan pengecekan secara riil terhadap kondisi perkara yang ditangani di bulan Mei 2021.
Plh. Panitera Muda Hukum setiap bulan memeriksa dan mengolah laporan perkara yang telah disusun, dan laporan bulan Mei ini adalah kali terakhir karena pada bulan Juni mendatang beliau akan pindah tugas masuk mutasi ke Pengadilan Agama Kudus Kelas IB.
Qamaruddin berharap kepada Panitera Muda Hukum yang baru sebagai penggantinya dapat melanjutkan mempertahankan prestasi sebagai satker dengan laporan bulanan perkara tercepat dan terakurat dan pada tahun 2021 ini Pengadilan Agama Kuala Pembuang bisa meningkatkan jumlah perkara sesuai dengan terget yang telah ditetapkan. (Redaksi/AUH)