Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA KUALA PEMBUANG SALURKAN BANTUAN DAMPAK COVID-19 DARI MAHKAMAH AGUNG KEPADA PEGAWAI KONTRAK (PPNPN)
PA KUALA PEMBUANG SALURKAN BANTUAN DAMPAK COVID-19 DARI MAHKAMAH AGUNG KEPADA PEGAWAI KONTRAK (PPNPN)
  

PA KUALA PEMBUANG SALURKAN BANTUAN DAMPAK COVID-19
DARI MAHKAMAH AGUNG KEPADA PEGAWAI KONTRAK (PPNPN)E:\12. NASKAH BERITA WEBSITE\WhatsApp Image 2020-11-30 at 07.47.47.jpeg

Foto: Ketua PA Kuala Pembuang saat penyerahan bantuan dampak covid-19 dari Mahkamah Agung kepada tenaga kontrak (PPNPN) (30/11/2020)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Senin, 30 November 2020. Setelah pelaksanaan kegiatan apel Senin pagi, PA Kuala Pembuang melanjutkan kegiatan penyerahan bantuan dana dampak covid-19 dari Mahkamah Agung kepada para tenaga kontrak (PPNPN). Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Pimpinan dan Hakim dan diterima langsung oleh 6 (enam) tenaga kontrak (PPNPN) PA Kuala Pembuang.

Tenaga kontrak (PPNPN) yang mengabdi di PA Kuala Pembuang sampai saat ini berjumlah 6 (enam) orang dengan perincian 4 (empat) orang yaitu Lawiyah, Tuandi Rahman, S.H., Khamarullah, S.H., dan Ayu Uswatun Hasanah, A.Md.Kom sebagai pramubakti, 1 (satu) orang yaitu Maedi Sandi sebagai driver/sopir dan 1 (satu) orang lagi yaitu Shopyan Nawawi sebagai satpam/security. Para Tenaga kontrak (PPNPN) inilah yang setiap hari membantu pelaksanaan tugas-tugas di PA Kuala Pembuang dibagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

E:\12. NASKAH BERITA WEBSITE\WhatsApp Image 2020-11-30 at 07.47.42.jpeg

Foto: Pimpinan, Hakim beserta tenaga kontrak (PPNPN) PA Kuala Pembuang
saat penyerahan bantuan dampak covid-19 dari Mahkamah Agung (30/11/2020)

Bantuan dana tersebut merupakan bentuk simpati dan kepedulian dari Pimpinan Mahkamah Agung kepada aparatur di satker daerah khususnya para tenaga kontrak (PPNPN) atas pandemi covid-19 yang melanda selama hampir satu tahun ini, harapannya dengan bantuan tersebut sedikit banyak dapat mengurangi beban perekonomian para tenaga kontrak (PPNPN).

Dalam kesempatan tersebut, Roni Fahmi, S.Ag., M.A. selaku Ketua  PA Kuala Pembuang menyampaikan bahwa semoga bantuan dana dari Mahkamah Agung tersebut dapat bermanfaat bagi para tenaga kontrak (PPNPN) PA Kuala Pembuang. “Mohon jangan dinilai dari besarnya nominal bantuan, tetapi lihatlah makna kepedulian dan kebersamaannya”, harapnya. (Redaksi/EAN)