Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN REVIU RENSTRA
PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN REVIU RENSTRA
  

PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN REVIU RENSTRA E:\7. NASKAH BERITA WEBSITE\cover Renstra 1.jpg

 

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Selasa (29/12/2020). Di penghujung tahun 2020, PA Kuala Pembuang melaksanakan rapat dengan agenda pembahasan khusus terkait Reviu (Rencana Strategis) Renstra Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Kuala Pembuang Roni Fahmi, S.Ag., M.A. Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Reviu Renstra sesuai dengan SK Ketua PA Kuala Pembuang Nomor: W16-A9/871/OT.01.3/XI/2020 Tanggal 05 November 2020 Tentang Pembentukan Tim Reviu Renstra Tahun 2020-2024 PA Kuala Pembuang. Tim Reviu Renstra terdiri dari Rahsiannor Syam’ani, S.H.I. sebagai Ketua, Sowondo, S.E. sebagai Sekretaris dengan para anggota Qamarudddin, S.H.I., M.H., M. Misbahul Ulum, S.H.I., Alim Syam, S.E., Hadi Nur Ikhwan, S.H., dan Romdlon Fauzi, A.Md.

 

Dalam rangka mencapai visi dan misi PA Kuala Pembuang, maka visi dan misi tersebut harus dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis organisasi. Perencanaan strategis merupakan proses yang berorientasi pada hasil kinerja yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun secara sistimatis dan berkesinambungan. Rencana strategis merupakan langkah strategis yang dilakukan dan nantinya menjadi dasar pengukuran dan evaluasi pencapaian kinerja serta menjadi acuan mengetahui keberhasilan dan kegagalan kinerja.

 

Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024, serta dalam rangka mewujudkan visi “Mendukung terwujudnya Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang Agung”, maka PA Kuala Pembuang pada tahun 2020 yang lalu telah menetapkan 4 (empat) sasaran strategis. Pertama, Mewujudkan proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel, dengan indikatornya antara lain: persentase sisa perkara yang diselesaikan, persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu, persentase penurunan sisa perkara, persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: banding, kasasi dan Peninjauan Kembali dan indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan. Kedua, Mengefektifkan pengelolaan penyelesaian perkara, dengan indikatornya antara lain: persentase isi putusan yang diterima para pihak tepat waktu, persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi, persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan Peninjauan Kembali yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu, persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat dapat diakses secara online dalam waktu sehari sejak putus. Ketiga, Meningkatkan akses peradilan untuk seluruh lapisan masyarakat, dengan indikatornya antara lain: persentase perkara prodeo yang diselesaikan, persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan, persentase perkara permohonan (voluntair) identitas hukum dan persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (Posbakum). Keempat, Meningkatkan ketaatan para pihak terhadap putusan pengadilan, dengan indikatornya adalah persentase putusan perkara yang ditindaklanjuti (eksekusi).

 

Setelah Tim Reviu menyelesaikan reviu terhadap Renstra tahun 2020, selanjutnya dilakukan pembahasan untuk menyususn Renstra PA Kuala Pembuang untuk tahun 2021. (Redaksi/EAN)