Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA Kuala Pembuang Ikuti Sosialisasi Transformasi SKP
PA Kuala Pembuang Ikuti Sosialisasi Transformasi SKP
  

PA Kuala Pembuang Ikuti Sosialisasi Transformasi SKP

462a

Foto: Aparatur PA Kuala Pembuang saat mengikuti sosialisasi transformasi penyusunan
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) (27/12/2021)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Senin, 27 Desember 2021. Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris dan ASN PA Kuala Pembuang mengikuti acara sosialisasi transformasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Tahun 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang diselenggarakan secara virtual oleh Badilag.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 4305/DjA/KP.02.1/12/2021, tanggal 22 Desember 2021, perihal Sosialisasi PP RI Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, Jo. Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan dibuka secara langsung oleh Dirjen Badilag.

Dalam sambutannya, Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penilaian kinerja PNS sangat penting untuk mengukur capaian prestasi yang dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam pola mutasi dan promosi.

462b

Foto: Materi sosialisasi penilaian kinerja dan manajemen kinerja PNS oleh BKN

Sosialisasi penilaian kinerja dan manajemen kinerja PNS tersebut menghadirkan 4 (empat) narasumber yang terdiri dari Dr. Achmad Slamet Hidayat, S.Pd, M.Si.
selaku Direktur Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara, Hannan Tauqiefie, S.T.
selaku  Kepala Sub Bagian Mutasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Devi Anantha, S.E. selaku Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Kementerian PAN/RB serta Sushan Bomeykawaty Sugiarto, S.Psi., M.A. selaku Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara.

Para narasumber secara bergantian dan sistematis menjelaskan materi sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, Jo. Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang pada intinya adalah akan diberlakukan transformasi dalam bentuk dan penyusunan SKP, pembuatan SKP untuk tahun 2021 dibuat 2 (dua) kali yaitu semester pertama periode Januari s.d. Juni dan semester kedua periode Juli s.d. Desember 2021.

Penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja. SKP model terbaru disusun berdasarkan perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata laksana, uraian jabatan dan SKP atasan langsung. (Redaksi/EAN)