PA KUALA PEMBUANG IKUTI PEMBINAAN SECARA ONILINE DARI PTA PALANGKARAYA
PA.KUALAPEMBUANG. Rabu, 03 Juni 2020, Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim serta Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang mengikuti Pembinaan secara online dari PTA Palangka Raya. Pembinaan tersebut diikuti oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama di wilayah PTA Palangka Raya. Materi pembinaan tersebut berkaitan dengan eksaminasi putusan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Drs. H. Lutfi, S.H.,M.H beserta jajaran pejabat Kepaniteraan PTA Palangka Raya.
Wakil Ketua PTA Palangka Raya Drs. H. Lutfi, S.H.,M.H
dan jajaran pejabat Kepaniteraan PTA Palangka Raya
saat melakukan pembinaan via teleconference
Dalam pembinaan tersebut, Drs. H. Lutfi, S.H.,M.H mengawali dengan mengelaborasi tentang hal ihwal eksaminasi yang secara garis besar berarti pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan hakim yang menggambarkan rangkaian kinerja hakim dalam melaksanakan konstatir, kualifisir dan konstituir terhadap suatu perkara yang ditangani. Kebijakan terbaru dari Badilag, eksaminasi dilaksanakan secara online dan eksaminator diatur secara silang antar PTA. Eksaminasi juga sebagai syarat untuk mengikuti fit and proper test dalam jabatan pimpinan pengadilan.
Lebih lanjut, Wakil Ketua PTA Palangka Raya mengingatkan kepada para hakim bahwa melalui eksaminasi putusan, akan terlihat penerapan hukum acara dalam proses persidangan sehingga hakim harus menguasai hukum acara yang merupakan perangkat hukum utama untuk menegakkan hukum materiil yang wajib diterapkan sebagaimana qaidah fiqh dalam kitab Al-Asybah wan Nadha-ir yang menyatakan “Maa laa yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun”.
Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera PA Kuala Pembuang
saat mengikuti pembinaan dari PTA Palangka Raya
Sebagai penutup, Wakil Ketua PTA Palangka Raya mendorong kepada para hakim untuk lebih cermat dan teliti dalam proses penyelesaian perkara, mulai dari kecermatan di dalam menilai persyaratan formil dan materiil dari suatu surat gugatan, kecermatan di dalam memahami permohonan sita jaminan (CB), ketepatan di dalam menerapkan ex-officio hakim, ketepatan dalam menentukan jenis-jenis putusan (putusan NO, putusan ditolak atau putusan gugur) dan juga ketepatan dalam menuangkan diktum amar putusan. Dengan kecermatan dan ketelitian tersebut diharapkan putusan hakim dapat mengandung nilai keadilan (etis), nilai kemanfaatan (utilitis) dan kepastian hukum (normative dogmatis). (IT/Redaksi).
Untuk Pertama Kali, Kinerja Kesekretariatan GO PUBLIC ! Selanjutnya
RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG Sebelumnya