PA Kuala Pembuang Ikuti Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis
Seputar Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama
Foto: Pimpinan, Hakim dan Jurusita PA Kuala Pembuang saat mengikuti pembinaan
kompetensi tenaga teknis yang diselenggarakan Ditjen Badilag secara virtual (08/03/2022)
Kuala Pembuang I pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Selasa, 08 Maret 2022. Bertempat di Ruang Media Center, Pimpinan, Hakim dan Jurusita PA Kuala Pembuang kembali mengikuti acara pembinaan teknis yustisial seputar berbagai problematika pelaksanaan putusan peradilan agama yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag MA RI sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Peradilan Agama Nomor: 1160/DJA/PP.00/2/2022, tanggal 24 Februari 2022, perihal Undangan Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Online/Daring. Kegiatan pembinaan virtual tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan diikuti secara oleh satker Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia.
Foto: YM. Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., saat menyampaikan materi pembinaan
seputar problematika eksekusi putusan peradilan agama secara virtual (08/03/2022)
Acara pembinaan tersebut dibuka secara langsung oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, dipandu oleh moderator Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dengan menghadirkan narasumber YM Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial dengan tema seputar problematika pelaksanaan putusan peradilan agama.
Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial dalam pemaparan awal menjelaskan tentang asas-asas eksekusi yang meliputi putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), adanya permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi, putusan tidak dijalankan secara sukarela, amar putusan bersifat condemnatoir, adanya perintah Ketua Pengadilan melalui penetapan dan melaksanakan isi amar putusan serta jenis-jenis eksekusi yang meliputi eksekusi riil dan eksekusi pembayaran uang. Lebih lanjut beliau menjelaskan tentang beberapa hambatan dalam pelaksanaan eksekusi secara umum diantaranya yaitu: adanya perlawanan di luar hukum, adanya upaya hukum peninjauan kembali atau perlawanan, adanya problem dalam amar putusan, obyek perkara sudah tiada atau dikuasai pihak ketiga yang tidak terlibat sebagai pihak dalam perkara dan pengamanan yang tidak mendukung.
Sebagai inti materi, beliau memaparkan beberapa hambatan dalam pelaksanaan eksekusi pengadlian agama yang meliputi: dalam hal mantan suami tidak memberikan nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak atau nafkah lampau secara sukarela sebagaimana isi putusan, maka atas permohonan Pemohon eksekusi agar Pengadilan Agama melakukan sita terhadap barang-barang milik Termohon eksekusi dapat dipertimbangkan sebagai solusi memenuhi kewajiban Termohon eksekusi. Masih terdapat putusan Pengadilan Agama yang tidak memuat amar condemnatoir, melainkan hanya menetapkan jatuhnya hak asuh anak kepada salah satu dari kedua orang tua. Keterbatasan regulasi yang hanya mengatur eksekusi kebendaan, sehingga menyulitkan eksekusi terhadap anak. Pengadilan Agama harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dalam hal harta bersama berupa bangunan yang berdiri di atas tanah bawaan salah satu pihak, Pengadilan Agama acapkali mengalami kesulitan untuk melakukan eksekusi. Sering terjadi eksekusi atas barang bergerak terkendala akibat objek eksekusi disembunyikan atau dialihkan kepemilikannya. Ketua Majelis yang memeriksa perkara hendaknya mempertimbangkan matang-matang segala kemungkinan yang kelak akan menghambat proses pelaksanaan putusan. Adanya perlawanan hukum dari Termohon eksekusi maupun pihak ketiga, adanya upaya hukum luar biasa (PK), sehingga Ketua Pengadilan mempertimbangkan untuk tidak segera melaksanakan eksekusi. Ketua Pengadilan melakukan telaah terhadap perlawanan maupun pengajuan PK. Jika terdapat alasan kuat maka eksekusi dapat ditunda atau ditangguhkan. Sebaliknya, jika terindikasi hanya untuk menunda serta mengulur waktu, maka eksekusi dapat dilanjutkan. Di akhir penyampaian materi, beliau menyampaikan pesan bahwa, “Visi tanpa eksekusi hanyalah lamunan, eksekusi tanpa visi adalah mimpi buruk, bagi Ketua pengadilan, eksekusi adalah senI”.
Setelah narasumber memaparkan materi, acara pembinaan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta daring yang dipandu oleh H. Chandra Boy Seroza selaku moderator. (Redaksi/EAN)