Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA KUALA PEMBUANG IKUTI PEMBINAAN HAKIM TINGGI PTA PALANGKARAYA SECARA ONLINE
PA KUALA PEMBUANG IKUTI PEMBINAAN HAKIM TINGGI PTA PALANGKARAYA SECARA ONLINE
  

PA KUALA PEMBUANG IKUTI PEMBINAAN HAKIM TINGGI PTA PALANGKARAYA SECARA ONLINE

Rabu, 24 Juni 2020, sekitar pukul 13.30 WIB Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang didampingi Wakil Ketua, Para Hakim serta Panitera mengikuti pembinaan dari hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya. Acara pembinaan kali ini disampaikan oleh Yang Mulia Drs. H. Moh. Mujib, M.H. dengan mengambil tema eksekusi dan permasalahannya;

KPA, WKPA, Panitera dan Hakim-Hakim PA Kuala Pembuang

Di awal paparannya, pemateri bercerita tentang pengalaman beliau yang sudah seringkali melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan agama yang beliau pimpin. Beliau menegaskan bahwa ketua pengadilan harus berperan aktif dalam pelaksanaan eksekusi, tidak hanya melakukan perintah tapi ketua pengadilan agama harus ikut turun ke lapangan;

Lebih lanjut beliau memaparkan tentang asas-asas eksekusi yaitu 1). Putusan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), 2). Pihak tidak mau menjalankan putusan secara suka rela, 3). Amar putusannya Condemnatoir, 4). Eksekusi atas perintah dan dipimpin oleh ketua pengadilan;

Menurut beliau ada beberapa kekeliruan yang selama ini sering terjadi dalam pelaksanaan eksekusi di pengadilan agama diantaranya Sebelum Pendaftaran Eksekusi Jarang  konsultasi dengan  KPA sebagai pimpinan eksekusi, apakah layak dieksekusi apa tidak, sebelum dilakukan eksekusi tidak  dilakukan Pra eksekusi supaya ketua dan jurusita mengerti secara detail letak posisi(keadaan) benda yang di eksekusi,Kurang Perencanaan ,Tidak dibuat draf (gambar lokasi) untuk pelaksanaan,Tidak menghitung dengan tepat waktu yang dibutuhkan sehingga tidak menyulitkan petugas dilapangan, Saat menghitung biaya eksekusi kasir tidak konsultasi dengan Jurusita, Ketua memimpin Eksekusi tidak standby di Lapangan / lokasi sehingga petugas ada kesulitan tidak  langsung ada jawaban, Terkadang Majelis Hakim tidak melakukan PS.( descente);

Selanjutnya beberapa peserta mengajukan pertanyaan, namun karena keterbatasan waktu, pemateri mempersilakan para peserta yang belum sempat bertanya untuk mengirim pertanyaannya via chat, WA, telpom dan sebagainya; (Redaksi/IT);