PA KUALA PEMBUANG IKUTI MONITORING DAN EVALUASI
IMPLEMENTASI APLIKASI CCTV ONLINE DITJEN BADILAG
Foto: Ketua dan Panitera PA Kuala Pembuang saat mengikuti acara monitoring dan evaluasi
implementasi Aplikasi CCTV Online secara virtual (23/11/2020)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Senin, 23 November 2020. Ketua dan Panitera PA Kuala Pembuang mengikuti acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Aplikasi Access CCTV Online (ACO) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara virtual melalui aplikasi zoom. Acara tersebut diikuti oleh pimpinan Pengadilan Agama seluruh Indonesia dengan durasi waktu mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Pada minggu sebelumnya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menerbitkan Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Nomor: 3903/DjA.2/HM.02.3/11/2020, tanggal 20 November 2020, perihal Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) yang pada intinya menginstruksikan kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kepatuhan pelaksanaan apel Senin Pagi dan Jum’at Sore di Pengadilan Agama masing-masing serta pelaksanaan pelayanan pada PTSP sesuai SOP dan protokol Covid-19 dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada setiap bulannya.
Dalam acara tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. menjelaskan bahwa kedepan untuk mendukung terlaksananya penerapan kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO), maka di setiap satker diharapkan untuk memasang 4 buah CCTV dengan penempatan di titik lokasi yang harus bisa diakses yaitu di Ruang PTSP, Ruang receptionis, halaman depan untuk apel dan Ruang tunggu sidang. Adapun untuk penempatan layar monitor CCTV dipasang di ruang Ketua agar setiap saat Ketua selaku pimpinan dapat selalu memantau kondisi di masing-masing titik.
Foto: Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. saat melaksanakan monitoring dan evaluasi secara virtual (23/11/2020)
Pak Boy juga menegaskan bahwa substansi pemantauan yang telah dirumuskan oleh Ditjen Badilag adalah terkait kepatuhan pelaksanaan apel Senin Pagi dan Jum’at Sore di Pengadilan Agama masing-masing serta pelaksanaan pelayanan pada PTSP sesuai SOP dan protokol Covid-19 sebagaimana dalam Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Nomor: 3903/DjA.2/HM.02.3/11/2020.
Ketua PA Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., M.A. mengapresiasi adanya monitoring dan evaluasi tersebut dan selalu siap untuk melaksanakan instruksi dari Ditjen Badilag. PA Kuala Pembuang telah memasang 4 buah CCTV yang siap mendukung penerapan kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO). (Redaksi/EAN)
Diskusi Hukum dan Pembinaan Teknis Yustisial oleh KPTA Palangka Raya Dalam Mengakhiri Tahun 2020 Selanjutnya
PROGRES KEADAAN PERKARA PA KUALA PEMBUANG PERIODE BULAN NOVEMBER 2020 Sebelumnya