PA Kuala Pembuang Ikuti LANPION Seri Ke-7
Seputar Teknik Penyusunan Putusan
Foto: H. A. Rif’an, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi PTA Palangka Raya saat menyampaikan materi pembinaan online tentang teknik penyusunan putusan (29/10/2021)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Jum’at, 29 Oktober 2021. Bertempat di Ruang Media Center, Pimpinan dan Hakim PA Kuala Pembuang kembali mengikuti pembinaan secara daring yang diselenggarakan oleh PTA Palangka Raya melalui inovasi Layanan Pembinaan Online (LANPION) dengan narasumber seri ke-7 adalah Hakim Tinggi PTA Palangka Raya H. A. Rif’an, S.H., M.Hum. membahs materi pembinaan seputar teknik penyusunan putusan.
Layanan Pembinaan Online merupakan program PTA Palangka Raya berupa pembinaan rutin secara daring kepada pengadilan agama se-wilayah Kalimantan Tengah setiap hari Jum’at dengan narasumber dari Pimpinan dan Hakim Tinggi sebagaimana tercantum dalam Surat Panitera PTA Palangka Raya Nomor: W16-A/1285/HM.00/IX/2021, tertanggal 01 September 2021, perihal: Daftar Narasumber dan Jadwal Pembinaan PTA Palangkaraya Tahun 2021.
Foto: Pimpinan, Hakim, Panitera dan Panmud Hukum PA Kuala Pembuang saat mengikuti
pembinaan secara online PTA Palangka Raya Seri Ke-7 (29/10/2021)
Pada awal pemaparannya, H. A. Rif’an secara detail menjelaskan tentang substansi dalam pertimbangan hukum sebuah putusan yang merupakan mahkota hakim dan parameter integritas hakim. Dalam bagian duduk perkara, konsentrasi Majelis Hakim pada menghimpun data dan fakta selengkap mungkin, sedangkan pada bagian pertimbangan hokum fokusnya adalah elaborasi fakta yang mencakup dalil-dalil yang disepakati para pihak, dalil yang dibantah dan diperdebatkan, penilaian berdasarkan alat bukti serta dijustifikasi dengan aturan hukum. Hakim harus teliti dalam mengkontradiktorkan setiap fakta serta menguasai hokum formil dan hokum materiil. “Bahasa dalam pertimbangan hokum adalah yuridis argumentative, bukan analitis akademis, apalagi persuasive”, tegasnya.
Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan tentang proses dan teknik menyusun putusan diantaranya adalah dengan menggunakan metode IRAC (Issu, Rule, Analisis dan Conclusi) yang akan memudahkan Majelis Hakim dalam mengelola pemeriksaan perkara dengan menyusun court calendar, pembagian tugas antar hakim dalam persidangan, klarifikasi materi pada tahap jawab menjawab para pihak yang dianggap belum clear serta memberitahukan kepada para pihak secara proporsional tentang alat bukti yang diperlukan Majelis Hakim.
Ketua PA Kuala Pembuang, Riduan, S.H.I., memberikan apresiasi kepada PTA Palangka Raya yang telah menyelenggarakan pembinaan rutin mingguan secara daring melalui inovasi “LANPION” pada seri ke-7 ini dan berharap dengan materi tersebut setiap hakim pada satker pengadilan agama se-wilayah Kalimantan Tengah dapat meningkatkan ketelitian dan kemampuannya dalam menyusun putusan yang lebih baik. (Redaksi/EAN)