Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA Kuala Pembuang Ikuti LANPION Seri Ke-4 Seputar Kiat Sukses Mediasi
PA Kuala Pembuang Ikuti LANPION Seri Ke-4 Seputar Kiat Sukses Mediasi
  

PA Kuala Pembuang Ikuti LANPION Seri Ke-4 Seputar Kiat Sukses Mediasi

319a

Foto: Pimpinan, Hakim, Panitera dan Panmud Hukum dan Sekretaris PA Kuala Pembuang saat mengikuti pembinaan secara online PTA Palangka Raya Seri Ke-4 (24/09/2021)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Jum’at, 24 September 2021. Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud Hukum dan Sekretaris PA Kuala Pembuang kembali mengikuti pembinaan secara daring yang diselenggarakan oleh PTA Palangka Raya melalui inovasi Pelayanan Pembinaan Online (LANPION) seri ke-4 dengan narasumber adalah Hakim Tinggi PTA Palangka Raya Dr.Hj. Idia Isti Murni, M.Hum. materi pembinaan seputar kiat-kiat sukses mediasi.

Kegiatan tersebut merupakan program PTA Palangka Raya yang diselenggarakan secara rutin secara daring bagi pengadilan agama se-wilayah Kalimantan Tengah setiap hari Jum’at dengan narasumber dari Pimpinan dan Hakim Tinggi sebagaimana tercantum dalam Surat Panitera PTA Palangka Raya Nomor:  W16-A/1285/HM.00/IX/2021, tertanggal 1 September 2021, perihal: Daftar Narasumber dan Jadwal Pembinaan PTA Palangka Raya Tahun 2021.

319b

Foto: Hakim Tinggi PTA Palangka Raya saat menyampaikan materi seputar mediasi (24/09/2021)

Hj. Idia Isti Murni secara terperinci memaparkan materi tentang kebenaran dan keberhasila implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang meliputi ruang lingkup mediasi, jenis perkara wajib menempuh mediasi, sifat proses mediasi, kewajiban menghadiri mediasi, itikad baik menempuh mediasi, biaya mediasi, tempat penyelenggaraan mediasi dan tata kelola mediasi di pengadilan.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa mediasi itu perintah agama sebagaimana termaktub dalam  Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 10 yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah SWT supaya kamu mendapat rahmat”. Mediasi juga merupakan perintah undang-undang yang yaitu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dan Keputusan KMA Nomor 108/KMA108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan. Setelah narasumber menyampaikan materi, acara dilanjutkan sesi tanya jawab dengan para peserta pembinaan secara daring dengan dipandu oleh Dr. Ufie Ahdi, M.H. selaku moderator.

Wakil Ketua PA Kuala Pembuang, Achmad Faroby, S.H.I., M.H. memberikan apresiasi kepada PTA Palangka Raya yang telah menyelenggarakan pembinaan rutin mingguan secara daring melalui inovasi “LANPION” seri ke-4 dan berharap dengan materi seputar mediasi tersebut dapat meningkatkan tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan agama se-wilayah Kalimantan Tengah. (Redaksi/EAN)