PA Kuala Pembuang Ikuti LANPION Seri Ke-11
Seputar Teknis Sukses Zona Integritas dan Peningkatan SIPP
Foto: Dr. Drs. H. Munawan, S.H., M.H., Hakim Tinggi PTA Palangka Raya
saat menyampaikan materi pembinaan online tentang ZI dan SIPP (24/12/2021)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Jum’at, 24 Desember 2021. Pimpinan, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Hukum PA Kuala Pembuang kembali mengikuti pembinaan secara daring yang diselenggarakan oleh PTA Palangka Raya melalui inovasi Layanan Pembinaan Online (LANPION) seri ke-11 dengan narasumber adalah Dr. Drs. H. Munawan, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi PTA Palangka Raya yang membahas materi seputar teknis sukses Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM serta teknis peningkatan SIPP.
PA Kuala Pembuang selalu aktif mengikuti Layanan Pembinaan Online (LANPION) yang merupakan program PTA Palangka Raya berupa pembinaan rutin secara daring kepada pengadilan agama se-wilayah Kalimantan Tengah setiap hari Jum’at dengan narasumber dari Pimpinan dan Hakim Tinggi sebagaimana tercantum dalam Surat Panitera PTA Palangka Raya Nomor: W16-A/1285/HM.00/IX/2021, tertanggal 01 September 2021, perihal: Daftar Narasumber dan Jadwal Pembinaan PTA Palangka Raya Tahun 2021.
Foto: Pimpinan, Hakim, Panitera dan Panmud Hukum PA Kuala Pembuang saat mengikuti
pembinaan secara online PTA Palangka Raya seri ke-11 (03/12/2021)
Pada sesi awal pemaparannya, Dr. H. Munawan Fauzan mengupas seputar teknis sukses Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Beliau menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan Zona Integritas diantaranya: belum terlihat pemahaman yang utuh terhadap substansi 6 area perubahan, belum terlihat terjadinya perubahan pola piker dan budaya kerja, keterlibatan pimpinan secara aktif dalam monev pembangunan ZI dan implementasi manajemen kinerjamasih rendah, implementasi system pengawasan belum mantap, inkonsistensi implementasi pelayanan publikpada kertas kerja dengan kondisi riil, pengelolaan media untuk informasi pembangunan ZI kepada internal dan eksternal belum efektif, inovasi program pelayanan belum dapat menjawab isu strategis dan pelaksanakan SKM masih bersifat formalitas.
Selanjutnya, pada sesi kedua beliau menjelaskan teknis peningkatan SIPP diantaranya adalah pendaftaran perkara melalui sistem otomatis, pemohon/penggugat waktu pendaftaran diharuskan mengisi blangko saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, sidang perkara permohonan selain perkara isbat nikah yang ada pengumuman dan wali adhol waktu 7 hari sidang putus/sidang 1 kali putus, sidang perkara gugatan estimasi putus verstek waktu 14 hari setelah pendaftaran sidang pertama – (tabayun/delegasi panggilan ke pa satker lain pada hari kedua setelah pendaftaran tabayun panggilan sudah dikirim ke satker yang dituju, sidang 1 kali putus (pemeriksaan lengkap putus verstek), sidang perkara gugatan estimasi putus verstek waktu 7 hari setelah pendaftaran dimulai sidang pertama, tunda sidang sepekan, sidang kedua waktu 14 hari (pemeriksaan lengkap putus verstek, sidang perkara gugatan cerai yang para pihak hadir sendiri tanpa ada kuasa waktu 21/28 hari, sidang perkara gugatan cerai yang para pihak hadir/ada kuasa waktu efektif kurang dari 60 hari dan sidang perkara gugatan selain perceraian yang para pihak hadir/ ada kuasa waktu efektif kurang dari 4 bulan atau kurang 5 bulan.
Setelah narasumber selesai menyampaikan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta yang dipandu oleh moderator dan selanjutnya setelah tanya jawab selesai, acara berakhir. (Redaksi/EAN)