Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA Kuala Pembuang Ikuti Bimtek dan Bedah Berkas Ekonomi Syariah
PA Kuala Pembuang Ikuti Bimtek dan Bedah Berkas Ekonomi Syariah
  

PA Kuala Pembuang Ikuti Bimtek dan Bedah Berkas Ekonomi Syariah

461

Foto: Pimpinan, Hakim, Panitera dan Jurusita  PA Kuala Pembuang saat mengikuti bimtek
dan bedah berkas ekonomi syariah yang diselenggarakan Badilag (23/12/2021)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Kamis, 23 Desember 2021. Bertempat di Ruang Media Center, Pimpinan, Hakim, Panitera dan Jurusita PA Kuala Pembuang kembali mengikuti acara pembinaan teknis kompetensi tenaga teknis peradilan agama yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagaimana Surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Badilag  Nomor: 4260/DjA.2/HM.00/12/2021, tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badilag. Pembinaan teknis kompetensi tenaga teknis peradilan agama kali ini mengupas materi dan bedah berkas ekonomi syariah putusan Kasasi Nomor 448/K/Ag/2018, putusan banding Nomor 92/Pdt.G/2016/PTA.JK dan putusan tingkat pertama Nomor 0847/Pdt.G/2015/PA.JP. Dirjen Badilag menegaskan bahwa bimtek bidang ekonomi syariah sangat penting untuk diaselenggarakan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dikalangan para Hakim, serta mewujudkan putusan ekonomi syariah yang berkualitas dan dapat dilaksanakan eksekusi.

Narasumber yang dihadirkan dalam bimtek tersebut diantaranya adalah YM. Dr. H. Edi Riadi, M.H. (Hakim Agung MA), Dr. Mukti Arto, S.H., M.H. (Purnabhakti Hakim Agung MA), Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M. Ag. (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati, Bandung) dan Moh. Akhbar Dewani, S.H., M.H. (Advokat dan Praktisi Hukum).

Para narasumber secara bergantian menyampaikan beberapa materi seputar ekonomi syariah yang meliputi sistem ekonomi syariah, subjek hukum ekonomi syariah, pelaku ekonomi syariah serta tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta diakhiri dengan analisa bedah berkas terhadap putusan perkara ekonomi syariah yang telah dipersiapkan. (Redaksi/EAN)