Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA Kuala Pembuang Gerak Cepat Susun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021
PA Kuala Pembuang Gerak Cepat Susun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021
  

PA Kuala Pembuang Gerak Cepat Susun Laporan
Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021

 450

Foto: Desain Layout Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Kuala Pembuang Tahun 2021

 Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Selasa21 Desember 2021Memasuki pekan ketiga bulan Desember 2021Tim Penyusun Laporan Tahunan Pengadilan Agama Kuala Pembuang bergerak cepat melaksanakan kegiatan penyusunan laporan tahunan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3111/SEK/OT.01.21/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021.

Pada bulan sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Nomor: W16-A9/854/OT.01.2/VIII/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Tahunan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Tahun 2021. Dalam Surat Keputusan tersebut, komposisi Tim Penyusun Laporan Tahunan melibatkan seluruh pegawai, mulai Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud Gugatan dan Permohonan, ASN, Jurusita Pengganti,  dan juga  tenaga kontrak (PPNPN) Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Dengan semangat falsafah “Gawi Hatantiring”, bekerja bersama-sama untuk kemajuan bersama.

Tim Penyusun melaksanakan penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 sesuai dengan acuan outline yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut. Di dalam outline tersebut, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 terdiri dari 7 (tujuh) bab yaitu, BAB I Pendahuluan, BAB II Keadaan Perkara, BAB III Sumber Daya Manusia, BAB IV Pengelolaan Keuangan dan Sarana Prasarana, Teknologi Informasi, BAB V Peningkatan Pelayanan Publik, BAB VI Pengawasan dan BAB VII Kesimpulan.

Dengan gerak cepat tersebut, diharapkan Pengadilan Agama Kuala Pembuang dapat menyelesaiakan laporan dan menyerahkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sesuai jadwal  yaitu pada minggu pertama bulan Januari tahun 2022 atau paling lambat di minggu ketiga bulan Januari tahun 2022 sebagaimana lampiran 2 Surat  Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Jadwal Penyerahan Laporan Pelaksanaan Kegiatan.

Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Tahun 2021 tersebut adalah untuk memberikan gambaran secara umum tentang hasil pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan sesuai dengan Program Kerja Pengadilan Agama Kuala Pembuang  ditahun 2021, selain itu diharapkan dapat pula dijadikan dokumen/bahan dalamrangka pengambilan keputusan dan penyusunan Program Kerja Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada tahun 2022 yang akan datang. Tidak kalah pentingnya, Laporan Pelaksana Kegiatan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Tahun 2021 tersebut disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Pimpinan Pengadilan Agama Kuala Pembuang kepada Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk dijadikan bahan evaluasi dan perencanaan guna penyempurnaan pelaksanaantugas di masa yang akan datang, sekaligus sebagai bahan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan. (Redaksi/RS)