PA Kuala Pembuang Aktif Mengikuti Bimtek Manajemen PPPK secara Virtual

Foto: PPPK PA Kuala Pembuang didampingi oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala saat mengikuti bimtek secara virtual melalui zoom meeting (27/11/2025)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
SERUYAN – Kamis, 27 November 2025. Bertempat di Ruang Media Center PA Kuala Pembuang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari Tuandy Rahman, S.H., Khamarullah, S.H., Ayu Uswatun Hasanah, A.Md., Kom., Maedi Sandi, Hedo Rikiss Daemontidar, dan Lawiyah didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana PA Kuala Pembuang, Yurina Sholehatina, S.A.P. mengikuti bimbingan teknis Manajemen PPPK secara virtual melalui zoom meeting yang dimulai dari Pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini di adakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI yang diikuti oleh seluruh PPPK Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.

Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti surat dari Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI Nomor 4223/BUA.2/UND.KP/XI/2025 tanggal 26 November 2025 perihal Undangan Bimbingan Teknis Manajemen PPPK. Kegiatan ini berisikan tentang beberapa materi pembahasan yang diantaranya ialah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan narasumber Wisudo Putro Nugroho, S.H., M.Kn., selaku Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, materi selanjutnya membahas terkait Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK dengan narasumber Muhammad Syafiq, S.H., M.H. selaku Analis Kepegawaian Ahli Madya BKN. Setelah sesi materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta bimtek dengan narasumber.
Adapun tujuan dari diselenggarakannya bimbingan teknis ini ialah untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur mengenai pengelolaan Manajemen PPPK sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK khususnya mengenai hak cuti PPPK, perlindungan JKK dan JKM, serta disiplim PPPK. (Redaksi/FMA)