Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA Kuala Pembuang Adakan Rapat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan
PA Kuala Pembuang Adakan Rapat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan
  

PA Kuala Pembuang Adakan Rapat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan

 15. RAKOR DINAS KESEHATAN

Gambar: Hakim dan Panitera Muda Hukum PA kuala Pembuang saat Rapat Koordinasi
dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan (16/01/2025)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Kuala Pembuang, 16 Januari 2025 – Kamis,  16 Januari 2025, KPA Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam hal ini diwakili oleh Hakim PA Kuala Pembuang Eko Apriandi, S.H. didampingi oleh Panitera Muda Hukum Maziyah Cahyaning Shiyam, S.H., M.H. ikuti Rapat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kab. Seruyan dengan agenda tindak lanjut PKS Pemeriksaan Kesehatan dan Pemberian Rekomendasi Dispensasi Kawin bagi calon pengantin yang belum memenuhi syarat batas usia berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019. Rapat koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kab. Seruyan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, kepala Puskesmas Kelurahan Kuala Pembuang I dan Kelurahan Kuala Pembuang II, Dokter Spesialis Kandungan dan Dokter Spesialis Jiwa serta unsur-unsur terkait.

Agenda rapat koordinasi membahas tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin yang ada di Pengadilan Agama Kuala Pembuang merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemgadilan Agama Kuala Pembuang atas Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 yang  pada pokok penjelasanya untuk memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Perma No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Surat Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Nomor HK.01.2/B/275/2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan maka diadakanlah rapat koordinasi ini untuk kemudian mamantapkan kesepahaman dalam memberikan pelayanan kepada para pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kuala Pembuang.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut Pengadilan Agama Kuala Pembuang bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan akan membuat Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU)  yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi PA Agama Kuala Pembuang dan Dinas Kesehatan Kabupaten seruyan dalam kerjasama Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin di PA Kuala Pembuang untuk memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi, dan sosial bagi yang akan melangsungkan perkawinan. (Redaksi/D’Rea)