Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » Mediasi Berhasil Wakil Ketua PA Kuala Pembuang Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Perkara Cerai Talak
Mediasi Berhasil Wakil Ketua PA Kuala Pembuang Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Perkara Cerai Talak
  

Mediasi Berhasil

Wakil Ketua PA Kuala Pembuang Berhasil Mendamaikan Para Pihak dalam Perkara Cerai Talak

Untitled

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Selasa, 27 Januari 2026. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Ramdani Fahyudin, S.H.I., selaku Hakim Mediator, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak Nomor 6/Pdt.G/2026/PA.Klp. Keberhasilan proses mediasi tersebut berujung pada pencabutan perkara oleh Pemohon.

Keberhasilan mediasi ini merupakan salah satu wujud komitmen Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme mediasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses mediasi yang dilaksanakan, Hakim Mediator Ramdani Fahyudin, S.H.I. berupaya memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak, sehingga tercapai kesepahaman dan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara damai tanpa melanjutkan proses persidangan.

Dengan tercapainya perdamaian tersebut, Pemohon secara resmi mengajukan pencabutan perkara cerai talak yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi sarana efektif dalam menjaga keutuhan rumah tangga serta memberikan solusi terbaik bagi para pihak.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang menyampaikan apresiasi atas keberhasilan proses mediasi tersebut dan berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh hakim mediator untuk terus mengoptimalkan peran mediasi dalam penyelesaian perkara, demi memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, cepat, dan berorientasi pada perdamaian bagi masyarakat pencari keadilan. (Redaksi/D’Rea)