Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » MAHASISWA IAIN PALANGKA RAYA LAKUKAN PENELITIAN DISPENSASI KAWIN DI PA KUALA PEMBUANG
MAHASISWA IAIN PALANGKA RAYA LAKUKAN PENELITIAN DISPENSASI KAWIN DI PA KUALA PEMBUANG
  

MAHASISWA IAIN PALANGKA RAYA LAKUKAN PENELITIAN
DISPENSASI KAWIN DI PA KUALA PEMBUANG

Foto:  Mahasiswa IAIN Palangka Raya saat melakukan penelitian di PA Kuala Pembuang

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Kamis, 11 Februari 2021. Pengadilan Agama Kuala Pembuang menarik minat seorang mahasiswa tingkat akhir yang ingin menyelesaikan tugas akhirnya sebagai lokasi penelitiannya. Mahasiswa tersebut bernama Lailatus Saidah Fitriah Akbar Mahasiswa IAIN Palangka Raya Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga ditugaskan melaksanakan riset dalam rangka penyusunan  skripsi  selama kurang lebih dua bulan yakni mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 26 Maret 2021 dengan judul skripsi “Tindak Lanjut Penolakan  Perkawinan Karena batas Usia Bagi Calon Pengantin di Kecamata Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan”, dengan metode penelitian deskriptif kualitatif.

Lailatus mendatangi kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 dengan pelaksanaan penelitian dengan metode wawancara dan disambut dengan dua hakim dan panitera di PA Kuala Pembuang. Ada sepuluh pertanyaan yang diajukan Lailatus  kepada kedua hakim PA Kuala Pembuang Bapak Eko Apriandi, S.H. dan Bapak Dedi Jamaludin, Lc. Peneliti mengajukan lebih detail tentang dispensasi nikah, tujuan dispensasi nikah, dan dasar hukumnya yang dijelaskan oleh kedua hakim dengan jawaban yang jelas dan mudah dimengerti peneliti.

Dispensasi nikah merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan, artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu jika dan hanya jika keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilihan lain (ultimum remedium). Dalam UU Perkawinan terbaru “penyimpangan” dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pemeluk agama Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri bagi pemeluk agama lain. Keadaan “menghendaki” yang dimaksud diatas adalah adanya alasan mendesak atau suatu keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa untuk tetap dilangsungkannya pernikahan tersebut. Alasan-alasan tersebut harus benar-benar dibuktikan dan tidak sekedar klaim.

Revisi UU Perkawinan disahkan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dengan kesepakatan bahwa usia miminum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Revisi UU Perkawinan mewajibkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek. Bagi laki-laki dan perempuan yang hendak menikah tapi belum memenuhi syarat umur minimal harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat dan pengajuannya harus disertai alasan kuat dimana pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.

Setelah melakukan wawancara, Lailatus mengucapkan terima kasih kepada narasumber karena dengan adanya data tersebut mempermudah Lailatus dalam menyelesaikan skripsinya dan juga mohon doa kepada semua pegawai PA Kuala Pembuang agar diberi kelancaran dan mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan. (Redaksi/ISJ)