Kuatkan Kualitas Pelayanan, PTSP PA Kuala Pembuang Sediakan Kompensasi Layanan

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Kuala Pembuang – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas, Pengadilan Agama Kuala Pembuang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menghadirkan inovasi berupa kompensasi layanan bagi para pencari keadilan.
Kompensasi layanan ini merupakan bentuk ganti rugi atau pertanggungjawaban yang diberikan kepada masyarakat apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), mengalami keterlambatan, atau tidak memenuhi janji layanan yang telah ditetapkan. Inovasi ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penyediaan kompensasi layanan ini juga sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan adanya mekanisme ini, setiap proses pelayanan dituntut untuk berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan, praktik pungutan liar, maupun bentuk maladministrasi lainnya.
Pimpinan Pengadilan Agama Kuala Pembuang menegaskan bahwa inovasi ini bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelayanan, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan internal. Melalui kompensasi layanan, seluruh petugas PTSP didorong untuk bekerja secara profesional, disiplin, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, program ini juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap layanan memiliki standar yang jelas dan terukur. Apabila standar tersebut tidak terpenuhi, masyarakat berhak memperoleh kompensasi sebagai bentuk perlindungan atas layanan yang diterima.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat, sekaligus memperkuat langkah Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta pelayanan prima yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (Redaksi/D’Rea)