KPA DAN SEKRETARIS PA KUALA PEMBUANG LAKUKAN ISOLASI MANDIRI
Demi kenyamanan dan kepentingan bersama dan untuk mendukung dan mematuhi anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Indonesia yang semakin meningkat setiap harinya termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S. Ag., M.A. yang baru saja pulang dari kegiatan Mentoring Leader di Bogor, Jawa Barat memutuskan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari;
KPA Kuala Pembuang (2 dari kiri) saat mengikuti Mentoring Leader
Keputusan ini sejalan dengan Himbauan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor W.16-A/444/HM.01.1/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 dan Surat Edaran Bupati Seruyan nomor 2788/DINKES/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang pada pokoknya menghimbau kepada siapa saja yang baru pulang dari daerah terpapar virus covid 19 agar melakukan isolasi mandiri;
Selain Ketua, Sekretaris PA Kuala Pembuang Suwondo, S.E. juga melakukan hal yang sama. Beliau baru saja pulang dari kota Surabaya, Jawa Timur untuk keperuan control mata ke Rumah Sakit Surabaya; (redaksi/IT);