Ketua PA Kuala Pembuang Pimpin Rakor dan Pembinaan
Tentang Arah Kebijakan Tahun 2022
Foto: Ketua PA Kuala pembuang saat memimpin Rakor dan pembinaan awal tahun 2022 (06/01/2022)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Kamis, 06 Januari 2022. Bertempat di Ruang Sidang Utama, Ketua PA Kuala Pembuang, Riduan, S.H.I. memimpin rapat koordinasi dan menyampaikan pembinaan tentang Arah Kebijakan PA Kuala Pembuang tahun 2022. Rakor dan pembinaan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Panitera dan seluruh pegawai PA Kuala Pembuang.
Ketua PA Kuala Pembuang menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan, PA Kuala Pembuang menetapkan bahwa arah kebijakan dan strategi PA Kuala Pembuang tahun 2022 adalah peningkatan kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta siap mendukung dan melaksanakan implementasi Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022.
Pengadilan Agama Kuala Pembuang siap mendukung dan melaksanakan implementasi Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022 yang meliputi:
- Optimalisasi E-Court dan Guatan Mandiri
- Optimalisasi Pembangunan ZI
- Peningkatan Kualitas SDM
- Optimalisasi Mediasi
- Inovasi dan Prestasi
- Kepatuhan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- Implementasi dan Pengembangan 22 Inovasi
- Evaluasi Program
Peningkatan kinerja sangat menentukan dalam meningkatkan sistem manajemen perkara yang akuntabel dan transparan sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum. Peningkatan kinerja sangat mempengaruhi tinggi rendahnya angka penyelesaian perkara, proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan dan akuntabel. Peningkatan kinerja bertujuan untuk meningkatkan integritas sumber daya aparatur peradilan.
Peningkatan kualitas pelayanan publik sangat urgen dan menjadi perhatian utama PA Kuala Pembuang sebagai instansi yang tugas intinya adalah melayani masyarakat pencari keadilan dengan sebaik-baiknya. Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan kebijakan yang memperhatikan standar pelayanan bagi pencari keadilan yang mengatur dengan jelas hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan maupun penerima layanan, memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang baik, serta meningkatkan sarana prasarana dan teknologi informasi yang memadai untuk pelayanan publik yang maksimal dan prima, sehingga dapat memuaskan masyarakat para pencari keadilan. (Redaksi/EAN)