Ketua PA Kuala Pembuang Ikuti Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 Secara Daring

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Kuala Pembuang, Kamis (09 April 2026) – Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. mengikuti kegiatan Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Subdit Pengembangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Media Center PA Kuala Pembuang.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru guna meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta menjawab tantangan perkembangan hukum di masyarakat.

Acara ini menghadirkan narasumber utama, YM. Dr. H. Yasardi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam materinya, YM. Yasardi menyampaikan secara komprehensif mengenai substansi PERMA Nomor 4 Tahun 2025, khususnya terkait tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tata pelaksanaan gugatan yang diajukan oleh OJK dalam rangka perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa OJK memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen. Oleh karena itu, mekanisme pengajuan gugatan oleh OJK harus dipahami dengan baik oleh aparatur peradilan agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua PA Kuala Pembuang menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menilai sosialisasi tersebut sangat bermanfaat dalam menambah wawasan serta pemahaman terhadap kebijakan terbaru di lingkungan peradilan agama, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan OJK.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan. Diharapkan, seluruh materi yang diperoleh dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan kerja masing-masing. (Redaksi/D’Rea)
Pengadilan Agama Kuala Pembuang Sambut Kunjungan Pimpinan PTA Palangka Raya Selanjutnya