Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » KETUA PA KUALA PEMBUANG HADIRI RAKOR PENGARAHAN PRESIDEN RI TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA TAHUN 2021
KETUA PA KUALA PEMBUANG HADIRI RAKOR PENGARAHAN PRESIDEN RI TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA TAHUN 2021
  

KETUA PA KUALA PEMBUANG HADIRI RAKOR PENGARAHAN PRESIDEN RI TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA TAHUN 2021

Foto: Ketua PA Kuala Pembuang bersama Forkopinda Seruyan saat mengikuti video conference tentang pengendalian karhutla tahun 2021 di Pendopo Rujab Bupati Seruyan (23/02/2021)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

KUALA PEMBUANG – Selasa, 23 Februari 2021. Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., M.A. menghadiri rapat kordinasi dan pengarahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka pengendalian dan kesiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021 melalui video conference di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Seruyan.

Hadir dalam acara rapat kordinasi tersebut antara lain Wakil Bupati Kabupaten Seruyan, Kapolres Seruyan, Pj. Sekretaris Daerah Seruyan, Kepala Kejaksaan Negeri dan Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit dan undangan lainnya.

Wakil Bupati Kabupaten Seruyan Hj. Iswanti, S.E., M.M. dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diperlukan sinergitas dari seluruh unsur yang ada, mulai dari pemerintah, TNI-Polri hingga seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan. Setelah kegiatan rakor tersebut, diharapkan ada petunjuk dan arahan dari Pemerintah Provinsi Kalteng untuk seluruh  Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, sehingga bisa ditindak lanjuti bersama.

Iswanti juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Seruyan dapat menggerakkan seluruh potensi yang ada di setiap desa untuk bersama-sama berperan dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. “Jika memang memungkinkan, pemerintah daerah melalui BPD bisa membentuk masyarakat peduli api di setiap desa dengan di bantu peralatan untuk pemadaman api,” tegasnya. Lebih lanjut, beliau menyatakan jika memang memungkinkan, dapat dianggarkan peralatan untuk pemadaman api di desa dan kecamatan, sehingga pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di harapkan lebih maksimal.  (Redaksi/SND)