Implementasi Layanan Prodeo PA Kuala Pembuang Tahun 2021
Foto: Tabel Layanan Pembebasan Perkara (Prodeo) PA Kuala Pembuang Tahun 2021
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Rabu, 01 Desember 2021. PA Kuala Pembuang sepanjang tahun 2021 secara konsisten telah berupaya agar implementasi penjaminan mutu pelayanan terhadap masyarakat dapat tercapai secara maksimal. Program akses keadilan untuk semua masyarakat (Justice For All) sebagian sudah terealisasi dan ada sebagian yang belum terlaksana karena terkendala alokasi dana. Salah satu program dan implementasi layanan pengadilan bagi masyarakat kurang mampu yang telah terrealisasi dengan baik adalah pembebasan biaya perkara (prodeo).
Pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan upaya membantu masyarakat yang tidak mampu sebagaimana kriteria yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal beracara di pengadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengalokasikan anggaran DIPA 04 untuk perkara prodeo. Program tersebut merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam bentuk layanan proses berperkara di pengadilan secara gratis dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Masyarakat yang berhak mengajukan gugatan atau permohonan berperkara secara gratis adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah Wilayah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Masyarakat (jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Pelindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Selain syarat di atas petugas biasanya juga mencocokkan data masyarakat yang mengajukan perkara prodeo pada aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan. Jika data mereka ada maka sudah dipastikan mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan berwenang untuk mengajukan perkara secara gratis. Pemohon atau Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya.
Pada tahun 2021 PA Kuala Pembuang mendapat alokasi anggaran untuk perkara prodeo sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan demikian maka penyerapan anggaran DIPA 04 untuk perkara prodeo telah terserap 100 %. Anggaran perkara prodeo tersebut, telah digunakan untuk pembebasan biaya perkara di PA Kuala Pembuang sebanyak 7 (tujuh) perkara, dengan perincinan 3 (tiga) perkara cerai gugat, 3 (tiga) perkara permohonan dispensasi kawin dan 1 (satu) perkara permohonan itsbat nikah.
Semoga di tahun 2022, PA Kuala Pembuang mendapatkan anggaran yang lebih maksimal untuk program layanan pengadilan bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk pembebasan biaya perkara (prodeo), sehingga manfaatnya dapat dinikmati dan merata bagi seluruh masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan. (Redaksi/RS)