IMPLEMENTASI LAYANAN PENGADILAN BAGI MASYARAKAT
KURANG MAMPU DI PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020
Foto: Tabel Layanan Pembebasan Perkara (Prodeo)
PA Kuala Pembuang Tahun 2020 (23/12/2020)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Rabu, 23 Desember 2020. Tim Redaksi akan membuat catatan akhir tahun 2020 terkait program dan implementasi layanan pengadilan bagi masyarakat kurang mampu yang meliputi Pembebasan biaya perkara (Prodeo), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Sidang Di Luar Gedung/Pelayanan Terpadu.
Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020, PA Kuala Pembuang secara konsisten telah berupaya agar implementasi penjaminan mutu pelayanan terhadap masyarakat dapat tercapai secara maksimal. Program akses keadilan untuk semua masyarakat (Justice For All) sebagian sudah terealisasi dan ada sebagian yang belum terlaksana karena terkendala alokasi dana.
Pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan upaya membantu masyarakat yang tidak mampu sebagaimana kriteria yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal beracara di pengadilan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengalokasikan anggaran DIPA 04 untuk perkara prodeo. Pada tahun 2020 PA Kuala Pembuang mendapat alokasi anggaran untuk perkara prodeo sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tuju hratus lima puluh ribu rupiah) dan anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp1.736.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah), artinya telah terealisasi sebesar 99,20%. Anggaran perkara prodeo tersebut, telah digunakan untuk program pembebasan biaya perkara di PA Kuala Pembuang sebanyak 6 (enam) perkara, dengan perincinan 5 (lima) perkara itsbat nikah dan 1 (satu) perkara cerai gugat.
Pada tahun 2020 PA Kuala Pembuang tidak mendapat alokasi anggaran untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam rangka pemerataan akses dan pelayanan peradilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Adapun untuk program Sidang Di Luar Gedung/Pelayanan Terpadu pada tahun 2020 PA Kuala Pembuang tidak melaksanakan kegiatan tersebut karena tidak ada alokasi anggarannya, sedangkan untuk kegiatan sidang itsbat nikah terpadu yang sudah disusun dan diagendakan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan batal terlaksana karena alokasi anggaran terserap untuk penanganan Covid-19.
Semoga di tahun 2021, PA Kuala Pembuang mendapatkan anggaran yang lebih maksimal untuk program layanan pengadilan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga manfaatnya dapat nikmati dan merata bagi seluruh masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan. (Redaksi/EAN)
CATATAN AKHIR TAHUN, KEADAAN PERKARA PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2020 Sebelumnya