HAWASBID PA KUALA PEMBUANG LAKSANAKAN PENGAWASAN TRIWULAN IV TAHUN 2020
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Kamis, 14 Januari 2021. Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) PA Kuala Pembuang yang terdiri dari Dedi Jamaludin, Lc. dan Eko Apriandi, S.H. melaksanakan pengawasan triwulan IV tahun 2020. Hawasbid tersebut melaksankan tugas pengawasan berdasarkan surat tugas dari Wakil Ketua PA Kuala Pembuang selaku Pengarah/Koordinator Pengawas Nomor: W16-A9/113/PS.00/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.
Foto: Hawasbid melaksanakan pengawasan di Bagian Kesekretariatan (14/01/2021)
Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Inti dari pengawasan adalah pengendalian, adapun pengendalian mengandung dua aspek yang tidak dapat dipisahkan yaitu pengawasan dan pembinaan. Tujuan pengawasan bukanlah untuk mencurigai atau memata-matai, melainkan untuk mengendalikan, memadukan, mengintegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi, agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).
Pengawasan internal atau pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan secara fungsional baik intern pemerintah maupun ekstern pemerintah yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan agar sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan fungsional pada PA Kuala Pembuang dilaksanakan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) PA Kuala Pembuang, Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Pada kegiatan pengawasan triwulan IV tersebut, Hawasbid PA Kuala Pembuang berbagi tugas menjadi 2 (dua) bidang pengawasan, Dedi Jamaludin melaksanakan pengawasan di Bagian Kepaniteraan yang meliputi bidang administrasi perkara, arsip perkara, administrasi persidangan, keuangan perkara, pelaporan dan SIPP serta implementasi aplikasi dan inovasi pengadilan. Sedangkan Eko Apriandi melaksanakan pengawasan di Bagian Kesekretariatan yang meliputi bidang manajemen peradilan, kinerja pelayanan publik, administrasi umum dan keuangan, administrasi kepegawaian dan ortala serta administrasi perencanaan teknologi informasi dan pelaporan. Setelah melaksanakan pengawasan, Hawasbid akan menyusun laporan hasil pengawasan tersebut yang berisi temuan-temuan yang didapatkan di masing-masing bidang dan menyampaikan laporan kepada Wakil Ketua PA Kuala Pembuang selaku Pengarah/Koordinator Pengawas, yang selanjutnya akan dilaksanakan ekspose hasil pengawasan pada tanggal 21 Januari 2021.
Dengan adanya pengawasan fungsional oleh Hawasbid tersebut, diharapkan seluruh tugas pokok dan fungsi PA Kuala Pembuang dapat berjalan sesuai dengan tujuan visi, misi dan kebijakan Mahkamah Agung. (Redaksi/EAN)
RAPAT PERDANA PA KUALA PEMBUANG TAHUN 2021 Selanjutnya
BUDAYA GOTONG ROYONG DI PA KUALA PEMBUANG Sebelumnya